Dugaan pungutan liar (pungli) pada PSB mulai tingkat SD hingga SMA ini dilaporkan ICW kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/8). Laporan itu disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho, didampingi Ade Irawan dan Febri Hendri dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.
Kepada Kejagung, ICW menyerahkan data yang terkait dengan dugaan pungli di sejumlah SD hingga SMA di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bandung, Garut, dan Padang. Pungutan mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 12 juta, dengan berbagai alasan.
Dari laporan yang masuk ke ICW, sekitar 90 persen berkaitan dengan biaya. Jumlah dan jenisnya tergantung pada lokasi dan status sekolah, tetapi umumnya berkaitan dengan uang kursi, seragam, uang gedung, dan beragam pungutan lainnya.
Pungutan PSB yang dilakukan sekolah terutama yang berstatus negeri tidak jelas dasar hukumnya. "Sebagai institusi negara, dengan sebagian besar penyelenggara berstatus pegawai negeri sipil, uang yang diambil dari warga semestinya disetor kepada negara," ujar Febri.
Hal ini tidak sejalan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, bahwa orangtua siswa pada tingkat pendidikan dasar SD, SMP atau sederajat dibebaskan dari biaya. Bahkan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dana penyelenggaraan pendidikan.
Atas temuan ini, ICW meminta Kejagung menindaklanjuti laporan dari warga berkaitan dengan pungli di sekolah dan memberi sanksi tegas kepada sekolah atau dinas yang terbukti melakukan pelanggaran dalam PSB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan menyatakan, setelah menerima laporan ICW, Kejagung akan menelaah laporan tersebut. Apabila memenuhi unsur perbuatan korupsi, segera ditindaklanjuti.(SON)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/06/00435784/icw.minta.kejaksaan.agung.usut.dugaan.pungli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar