"Para kepala sekolah ini dikenai sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah, Senin (11/8), mengenai hasil keputusan Dewan Kehormatan Pegawai (DKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, Wakil Kepala Dinas Dikdas tidak mau menjelaskan secara terperinci nama kepala sekolah dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menegaskan, identitas kepala sekolah akan diumumkan setelah Dikdas menyurati kepala sekolah yang terbukti melanggar.
Sanksi
Dari kepala sekolah yang dinyatakan bersalah itu, kata Saefullah, lima kepala SDN dikenai sanksi ringan dan satu kepala SDN dimutasi. Adapun satu kepala SMPN dikenai sanksi berat dan satu kepala SMPN terkena sanksi sedang dengan masing-masing ancaman harus menyerahkan jabatannya.
Selain itu, tiga kepala SMPN dikenai sanksi ringan dan satu kepala SMPN dimutasi. "Sebanyak 18 kepala sekolah lainnya tidak terbukti bersalah. Tiga kepala sekolah lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Saefullah.
Dia mengatakan, tim pembinaan aparatur dan verifikasi Dinas Dikdas DKI menetapkan 33 kepala sekolah yang diduga melanggar aturan.
Selanjutnya, temuan ini diproses oleh Dewan Kehormatan Pegawai DKI Jakarta. (PIN/ECA)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/12/01321674/hanya.6.kepala.sdn.dan.8.smpn.terkena.sanksi
(catatan transparansi pendidikan:
oh betapa berbelit-belit dan luuuamanya waktu tempuh birokrasi pendidikan menyehatkan dan membersihkan 'tubuh'nya sendiri. tidak sebanding dengan keringat, peluh, dan jerih payah orangtua yang penuh kesabaran menahan emosi dan pikiran plus lain-lainnya. Sampai kapan birokrasi pendidikan bertindak dengan alam pikiran dan langkah yang begitu tak sinkron dengan spirit jaman dan logika waras orangtua)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar