Anggaran pendidikan sebesar 15,6 persen tidak memenuhi amanat konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pemerintah diberi waktu hingga tahun 2009 untuk memenuhi ketentuan tersebut. Pengujian dimohonkan oleh Prof Mohammad Surya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan 28 orang lain yang peduli pendidikan.
Akan tetapi, perundangan tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai diundangkannya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan agar pemerintah daerah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya.
"Ini guna mencegah pengurangan makna Indonesia sebagai negara hukum serta menghindari terjadinya delegitimasi terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi. Mahkamah sekali lagi mengingatkan pembentuk undang-undang untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya," ujar Ketua MK Jimly Ashidiqie.
Anggaran pendidikan tahun 2008 sebesar 15,6 persen tersebut dihitung dengan membandingkan (dalam persentase) antara alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara terhadap keseluruhan belanja negara. Pendidikan kedinasan tidak dimasukkan dalam perhitungan tersebut.
Pengujian UU APBN terhadap UUD 1945 terkait dengan persoalan anggaran pendidikan sebelumnya yang sudah dilakukan sebanyak empat kali oleh MK.
Tidak konsisten
Meskipun UU APBN-Perubahan 2008 bertentangan dengan UUD 1945, perundangan tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai dibuatnya UU APBN tahun anggaran 2009 guna menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara. Mahkamah harus mempertimbangkan keseluruhan aspek kepentingan negara.
Jika kelak dalam UU APBN yang baru anggaran pendidikan tidak juga mencapai minimal 20 persen dari APBN dan APBD, mahkamah cukup menunjuk putusan tersebut guna membuktikan inkonstitusionalnya ketentuan undang-undang dimaksud.
Kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun, seusai pembacaan keputusan menyatakan, keputusan MK tidak konsisten. "Kalau dinyatakan bertentangan harusnya perundangan dibatalkan. Mahkamah sangat keras dalam pertimbangan-pertimbangannya, tetapi keputusannya tidak konsisten dan tidak tepat logika hukumnya. Ibaratnya kasus korupsi, kalau sudah dinyatakan tidak korupsi, ya, harus bebas murni dan bukan bebas sampai ada terdakwa lain masuk. Kami memahami adanya kondisi global dan nasional yang menekan anggaran. Namun, masih ada peluang merevisi anggaran, terlebih lagi karena harga minyak turun kembali," ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo mengatakan dapat memahami sulitnya posisi MK karena juga harus menyelamatkan keuangan negara. Namun, dari sisi hukum, keputusan itu tidak baik. "Kami akan membawa permasalahan ini ke rapat pleno pengurus PGRI dan memikirkan apa yang dapat kami sampaikan ke presiden," ujarnya. (INE)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/14/00282122/anggaran.pendidikan.langgar.uud.1945

Tidak ada komentar:
Posting Komentar