[MAKASSAR] Dinas Pendidikan Makassar dan Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memberhentikan dua kepala sekolah karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Sanksi itu diberikan menyusul hasil pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang dilaporkan orangtua siswa karena melakukan pungli saat penerimaan siswa baru (PSB).
Hal itu dikemukakan Kadis Pendidikan Makassar, Muh Natsir Azis, Selasa (22/7) setelah melaporkan hasil kerja tim kepada caretaker Wali Kota Makassar Andi Herry Iskandar.
Disebutkan, empat di antara kepala sekolah (Kepsek) dimutasi, dan dua lainnya mendapatkan teguran keras.
Natsir mengatakan, tim menemukan dua indikasi pelanggaran, yakni melakukan pungutan sumbangan pembangunan yang tidak melalui panitia penerimaan siswa baru dan pembelian pakaian seragam yang dipaketkan. Natsir tak bersedia menyebutkan identitas kepala sekolah dan guru yang kena sanksi tersebut, namun dari salah satu sumber mengatakan, salah seorang yang menjadi korban dari keputusan itu adalah Kepala SMA Negeri 17 Drs HS.
HS selama ini dikenal sebagai kepsek berprestasi memimpin SMA Negeri 17, sekolah bertaraf internasional (SBI), ia dicopot dari jabatannya, karena tersandung soal pungutan yang memberatkan orangtua siswa.
Lumrah
HS mengatakan, pungutan yang terjadi di sekolah tersebut setiap tahun berlangsung dan itu sudah lumrah, karena sekolah yang dipimpinnya bertaraf internasional, tidak seperti sekolah lainnya. Meski demikian, HS mengaku pasrah menerima keputusan pimpinan.
Keputusan tim tampaknya tidak merata sebab ada juga kepsek yang saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena menyalahgunakan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program keterampilan hidup, ternyata tidak dikenakan sanksi, yaitu kepsek SMK 4 Drs MR dan masih tetap menjabat. [148]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar