07 Juni 2008

Tenaga Kependidikan Pesta Sabu Harus Dipecat

Serang, Kompas - Lima pegawai Dinas Pendidikan Banten yang ditangkap polisi dengan tuduhan pesta sabu di Pantai Anyer, Rabu (4/6) malam, diusulkan untuk dipecat.

Usul pemecatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) itu di antaranya disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kurdi Matin dan anggota Komisi I (Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Zainal Abidin Sujai, di tempat terpisah, Jumat (6/6).

"Terhadap PNS yang main sabu, saya mengusulkan hukuman final, yaitu pemecatan saja. Hukuman itu merupakan bagian dari pembinaan aparat agar ada efek jera," kata Kurdi.

Zainal mengatakan, tidak boleh ada toleransi bagi PNS yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, keterlibatan PNS tidak hanya berdampak pada pribadi masing-masing, tetapi juga institusi pemerintahan.

Kelima PNS di lingkungan Dinas Pendidikan itu adalah A Rizal Mutaqin (30) dan Agus Suryadi (34), yang berstatus PNS, serta Panji Kusumah (36) yang berstatus tenaga kerja sukarela. Ketiganya bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sementara dua lainnya, Wawan Kurniawan (37) dan Mujiyanto (44), PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Mereka diduga melakukan pesta sabu seusai mengikuti pembukaan acara Pelatihan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cilegon Ajun Komisaris Didik Novi B, kemarin, menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat PNS dan satu tenaga kerja sukarela yang ditangkap Rabu lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan besar jual beli narkorba di Banten.

Wakil Gubernur Banten M Masduki menegaskan, pihaknya sudah sering memberikan petunjuk agar PNS tak terlibat penyalahgunaan narkoba. (NTA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/07/01532163/tenaga.kependidikan.pesta.sabu.harus.dipecat

Tidak ada komentar: