04 Juni 2008

Temuan BPK, Hibah Rp 1,3 Triliun Tidak Dilaporkan

Rabu, 4 Juni 2008, Pendapatan dari hibah di 12 departemen dan lembaga nondepartemen dengan nilai total Rp 1,3 triliun tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP 2007. Tanpa ada laporan, maka data pertanggungjawaban penggunaan hibah pun tidak ada.

Adanya hibah yang tidak dilaporkan itu disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution di hadapan DPR di Jakarta, Selasa (3/6). Anwar menyampaikan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP 2007.

Menurut Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Safri Adnan Baharuddin, dana hibah itu ada di Departemen Pertahanan, Departemen Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Tenaga Atom dan Nuklir, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dana hibah itu juga ditemukan di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepolisian RI.

"Oleh karena itu, kami minta dibentuk komite standar akuntansi khusus mengenai hibah agar akuntansi hibah lebih jelas aturan mainnya. Kalau ada yang menghibahkan mobil ke Polri, misalnya, masa tidak dicatat," ujar Safri.

Selain soal hibah, laporan BPK juga menyebutkan, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengalami kemunduran dalam laporan keuangannya. BPK menetapkan laporan keuangan Depkominfo adverse atau tidak wajar. Status hasil audit BPK itu paling rendah, di bawah disclaimer (tidak menyatakan pendapat).

Status adverse diberikan karena ada setoran dari beberapa badan layanan umum (BLU) yang tidak dilaporkan.

Ketidakwajaran itu menyangkut laporan pendapatan Depkominfo sebesar Rp 554,096 miliar, anggaran belanja Rp 22,169 miliar, dan pencatatan aset tetap sebesar Rp 1,087 triliun. (OIN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/04/00594976/hibah.rp.13.triliun.tidak.dilaporkan

Tidak ada komentar: