JAKARTA, JUMAT - Jaksa Agung Hendarman Supandji melantik 50 anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung, Jumat (6/6). Pelantikan berlangsung di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung.
Ke-50 orang itu terbagi dalam lima tim, yang masing-masing beranggota lima orang. Tiap dua tim dipimpin seorang jaksa sebagai koordinator bidang. Bidang bidang yang ditangani antar lain, perbankan, pengadaan barang dan jasa, informatika dan teknologi, serta pelayanan umum dan lainnya.Jaksa Jasman Panjaitan, Nur Rochmad, Nur Hamid, Faried Harianto, dan Sutopo menjadi koordinator.
Hadir dalam pelantikan itu sejumlah mantan pejabat kejaksaan, di antaranya Wakil Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah. Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, pelantikan satuan khusus ini merupakan respons atas amanat Jaksa Agung saat pelantikan Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Respons relatif singkat," kata Hendarman.IDRSumber : Kompas http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/06/06/14491472/jaksa.agung.lantik.satuan.khusus.korupsi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar