12 Juni 2008

Daerah Batasi Siswa Baru - Terapkan Kuota Siswa Luar Daerah

Jakarta, Kompas - Sejumlah daerah menerapkan pembatasan atau "kuota" bagi siswa pendaftar yang berasal dari luar daerahnya. Departemen Pendidikan Nasional memang memberikan kewenangan kepada daerah dalam penerimaan siswa baru, dengan catatan siswa berprestasi jangan sampai dihambat.

Di Jakarta, misalnya, "kuota" siswa luar Jakarta untuk melanjutkan ke sekolah negeri di Jakarta sebesar 5 persen. Ketentuan ini berlaku untuk siswa yang akan masuk SMP, SMA, dan SMK negeri.

Kepala Subdinas Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefulloh, Rabu (11/6), mengatakan, jika terlalu banyak menerima siswa luar daerah, dikhawatirkan target mempertahankan angka partisipasi kasar dan murni tidak tercapai.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengutamakan warganya untuk mengisi bangku sekolah negeri mengingat mereka merupakan pembayar pajak.

Bandung 10 persen

Kota Bandung juga menerapkan kuota untuk warga luar kota. Namun, kuota hanya diterapkan di sekolah yang termasuk kluster 1 atau sekolah favorit dan unggulan. Terdapat empat kluster sekolah di Bandung. Dinas Pendidikan Kota Bandung yang memilah sekolah termasuk dalam kluster 1, 2, 3, atau 4 berdasarkan sejarah, kualitas, dan prestasi sekolah.

"Di sekolah kluster 1 diterapkan kuota 10 persen bagi warga dari luar Kota Bandung. Itu pun nilai UASBN atau UN-nya harus sama dengan atau lebih besar dari passing grade sekolah tujuan. Namun, sekolah kluster 2, 3, dan 4 tidak ada ketentuan kuota bagi warga luar kota," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji.

Penerapan kuota tersebut disebabkan pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada warganya. Selain itu, proses pembelajaran di Kota Bandung dan di luar kota tersebut belum tentu sama standarnya. Padahal, pemerintah daerah mesti menjaga kinerja pencapaian kualitas pendidikan. Khusus anak berprestasi dan miskin, Pemerintah Kota Bandung juga memberikan beasiswa.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Suyanto mengatakan, penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2008/2009 merupakan kewenangan pemerintah daerah. Departemen Pendidikan Nasional mengimbau agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan.

"Sebagai contoh, sekolah tidak boleh memungut uang formulir pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP sederajat karena itu sudah termasuk dalam dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Uang pangkal harus dirundingkan oleh sekolah, komite sekolah, dan orangtua murid," ujarnya. (INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/12/00401184/daerah.batasi.siswa.baru

Tidak ada komentar: