Sekitar 30 pekerja anak usia 13-15 tahun, antara lain yang bekerja di sarang burung walet, pengeringan ikan, kelab malam, dan pembantu rumah tangga, bersama pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak dan CARE Indonesia diterima anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat untuk dengar pendapat, Kamis (12/6). Pekerja anak menceritakan sejarah mereka terjun bekerja, tereksploitasi, dan lingkungan tidak ramah anak, serta dilalaikannya pemenuhan hak dasar anak, seperti pendidikan.
"Pekerja anak nyata ada di masyarakat. Mereka bekerja di jalanan, menjadi pembantu rumah tangga, pemulung, prostitusi, dan di industri rumah tangga," ujar Sekjen Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun. Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak, di 33 provinsi, jumlah pekerja anak meningkat. Tahun 2006 jumlahnya mencapai 3,2 juta dan menjadi 4,8 juta pada 2007. Tahun 2008 diperkirakan menjadi 6,3 juta. Perkiraan ini berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya.
"Sekitar 20-30 persen anak putus sekolah masuk ke sektor kerja dan menjadi pekerja, terutama yang putus sekolah di level SMP," ujar Aris.
Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak, tahun 2006 ada 10,8 juta anak putus sekolah. Tahun 2007 sebesar 12,7 juta anak putus sekolah di jenjang SD hingga SMA/SMK. Data tersebut diperoleh berdasarkan pendataan di 33 provinsi oleh Lembaga Perlindungan Anak provinsi. Lembaga itu merupakan kepanjangan tangan Komnas Perlindungan Anak di daerah. (INE)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/13/01051964/buruh.anak.dikhawatirkan.meningkat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar