08 Mei 2008

Kecurangan UN, Lima Guru Resmi Jadi Tersangka

Pandeglang, Kompas, 8 Mei 2008 - Lima guru sebuah madrasah tsanawiyah di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (7/5), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebocoran naskah soal ujian nasional. Kelimanya dikenai wajib lapor kepada polisi.

"Penetapan status tersangka ini setelah kami memeriksa sejumlah saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pandeglang Ajun Komisaris Yusuf Rahmanto.

Kelima tersangka itu adalah kepala madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial Mtf, serta empat guru, yakni Shd (guru Matematika), Stf (guru IPA), A (guru Bahasa Indonesia), dan Msf (guru Bahasa Inggris). Mereka disangka dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan dan pekerjaannya.

"Mereka membuka segel pada malam sebelum pelaksanaan ujian nasional," ujar Yusuf menerangkan.

Selain membuka segel, para guru juga sudah menandai 52 lembar naskah soal Bahasa Indonesia. Diduga tanda tersebut merupakan kunci jawaban sehingga siswa terbantu dalam mengerjakan soal.

Seperti diberitakan sebelumnya, para guru itu terpaksa membuka segel soal karena ditekan oleh pihak lain. Tujuannya, agar target kelulusan ujian nasional sebanyak 98 persen dapat terpenuhi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, kasus tersebut menjadi tanggung jawab Kantor Departemen Agama (Kandepag) Pandeglang. "Karena itu MTs, yang bertanggung jawab Kandepag," ujarnya.

Meski demikian, dia membenarkan telah menetapkan target kelulusan 98 persen dan sosialisasi sudah dilakukan sejak awal tahun ajaran baru. (NTA)

Tidak ada komentar: