Menurut Kepala Polres Ngawi AKBP Edi S Tambunan, pelaku adegan video mesum maupun pengedar video itu kini telah diamankan di Mapolsek Ngawi. Mereka ditangkap dari rumah masing-masing, Senin (12/5) sekitar pukul 20.00. Selain itu, polisi menyita handphone merek Nokia 7610 yang dipakai sebagai alat perekam.
Pelaku adegan porno tersebut adalah TP (17), pelajar kelas XI, dan WI (16), pelajar kelas X pada sekolah yang sama. TP dan WI memang mempunyai hubungan sebagai sepasang kekasih. Sementara, tersangka pelaku peredaran video porno adalah Ag (18) dan Dd (18). Keduanya pelajar sekolah yang masing-masing duduk di kelas XII. Selain itu, juga ada Rika (18), pelajar SMKN di Kendal, serta Rbt (25), teman tersangka yang mengaku sudah berumah tangga.
Edi S Tambunan menjelaskan, beredarnya video mesum tersebut berawal dari ulah Ag yang merekam kedua temannya, TP dan WI, yang tengah berhubungan intim di rumah Ag di Dusun Tegalrejo, Desa Kendal, Kecamatan Kendal. "Waktu kedua pelaku (TP dan WI) datang ke rumah tersangka Ag, situasi rumah Ag memang lagi sepi. Orangtua Ag sedang tidak ada di rumah sehingga mereka bebas melakukan hubungan itu," kata Edi S Tambunan, Selasa (13/5).
Karena gambarnya yang menantang dan menggoda, hasil rekaman Ag mengundang penasaran teman-temannya yang lain. Keruan saja, dengan cepat video itu langsung menyebar di kalangan pelajar dan masyarakat. Penyebarannya bermula dari hasil rekaman Ag yang dikopi Dd, hingga sampai ke tangan Rk. Video kemudian menyebar hingga dikonsumsi warga bernama Rbt.
"Pengedar video mesum akan dijerat dengan Pasal 282 KUHAP tentang menyiarkan, mempertontonkan, dan mengirimkan gambar atau tulisan yang melanggar kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku adegan mesum masih menunggu apakah ada tuntutan dari orangtua kedua pihak atas peredaran ini," ujar Edi.
Edi juga menjelaskan, laporan penyebaran video mesum itu diterima Polsek Kendal pada Minggu (11/5) lalu yang secara cepat ditindaklanjuti kepolisian. Sementara itu, pihak sekolah saat dihubungi mengaku sudah menyerahkan masalah ini ke kepolisian. "Nanti kalau mereka terbukti bersalah ya bisa saja ada sanksi dikeluarkan," kata Suyanto, Wakil Kepala SMAN 1 Kendal. (k2/bj)
14 Mei 2008
"Bintang" Mesum Ngawi Digelandang Polisi
kompas.com, Rabu, 14 Mei 2008, Ngawi - Ini berita menyedihkan dari kalangan pelajar di Ngawi, Jawa Timur.Dunia pendidikan di Jatim kembali dinodai aksi tak senonoh siswanya. Di Kabupaten Ngawi kini heboh dengan beredarnya video mesum yang dilakukan pasangan pelajar SMA Negeri 1 Kendal. Video tersebut berisi adegan intim layaknya suami istri dengan durasi sekitar 1 menit 20 detik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar