04 Maret 2008

Penyimpangan Dana BOS, LBH Akan Gugat Pemerintah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka pos pengaduan masyarakat terkait maraknya pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan bantuan operasional sekolah (BOS). LBH kemungkinan akan menggugat pemerintah jika pungli dan penyimpangan dana BOS meresahkan masyakarat.

"Kalau memang pungli dan penyimpangan BOS benar-benar meresahkan masyarakat, dan masyarakat mau melaporkannya, sangat mungkin kita akan menggugat pemerintah," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) LBH, Gatot, kepada SP, di Jakarta, Senin (3/3).

Gatot mengatakan, praktik pungli dan korupsi di sekolah dinilai sudah meresahkan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, dia meminta masyarakat jangan segan-segan memberi data dan melaporkannya kepada LBH. Dia mengakui, sudah ada beberapa anggota masyarakat yang melaporkan ke LBH berkaitan dengan pungli dan korupsi dana BOS.

"Yang penting, masyarakat jangan takut kalau melapor nanti anaknya dikeluarkan dari sekolah atau ijazahnya ditahan. Beri kami data dan informasi akurat, kita akan bersama-sama melakukan upaya hukum," ucapnya. Dia menambahkan, LBH akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga peduli pendidikan lainnya untuk menggali dan mengumpulkan informasi seputar pungli di sekolah.

Dilanggengkan Diknas

Di tempat terpisah, Manajer Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengemukakan, pihaknya akan membantu LBH guna merumuskan langkah-langkah jika dimungkinkan pengajuan gugatan (citizen lawsuit).

"Langkah yang diambil LBH sangat proaktif. Kami siap membantu," katanya.

Dia menerangkan, pungli memang sudah meresahkan masyarakat. Sebab, praktik pungli di sekolah ikut dilanggengkan oleh Dinas Pendidikan (diknas). Misalnya, Dinas Pendidikan juga ikut melestarikan pungli pada proses penerimaan siswa baru (PSB). Hal ini bisa dilihat dengan tidak adanya panduan dari pemerintah pusat (Depdiknas) dan menyerahkan prosesnya ke sekolah.

"Panduan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan isinya beragam. Ada yang melarang sekolah melakukan pungutan, tapi ada juga yang memperbolehkan. Ini membuka peluang korupsi," katanya.

Ade menjelaskan, waktu pelaksanaan PSB setiap daerah berbeda-beda, begitu juga metode yang digunakan. Ada yang menggunakan tes seperti tes kemampuan dan bakat, tapi ada yang cukup dengan persyaratan administratif. Menurutnya, tidak ada sosialisasi informasi yang cukup dari sekolah atau diknas mengenai penerimaan siswa baru kepada orangtua calon murid baru.

Dia mengemukakan, ICW dan LSM yang bergerak di bidang yang sama menemukan buruknya sosialisasi PSB, persyaratan administratif cenderung mengada-ada. Selain itu, lanjutnya, biaya yang dibebankan kepada orangtua calon murid baru sangat mahal, dan banyak yang tidak memiliki kaitan dengan kepentingan belajar mengajar, serta adanya jual beli kursi sekolah.

Dia mengungkapkan, pada tataran sosialisasi yang buruk terlihat dari tidak adanya sosialisasi mengenai mekanisme maupun persyaratan dalam proses PSB, baik oleh sekolah maupun dinas pendidikan, waktu pelaksanaan PSB yang tidak jelas, tidak ada penjelasan mengenai daya tampung sekolah dengan sekolah cenderung menerima sebanyak-banyaknya, serta tidak jelasnya kriteria penilaian calon siswa.

Sementara pada hambatan administrasi, lanjutnya, persyaratan PSB yang tujuan awalnya untuk menyiasati tingginya persaingan, ternyata digunakan sekolah untuk memeras dan menarik dana.

"Bahkan ada sekolah yang mensyaratkan ijazah TK sebagai syarat masuk SD. Ada juga sekolah yang memprioritaskan lulusan sekolah tertentu atau kelompok sosial tertentu, dan ada sekolah yang meminta akte kelahiran dengan surat kenal lahir tidak berlaku," ujarnya.

Akibatnya, lanjut Ade, biaya sekolah menjadi sangat mahal, sehingga kelompok miskin tidak mampu mengakses pelayanan pendidikan yang merupakan hak mereka. "Ini semakin memperluas jurang antara pendidikan untuk kelompok miskin dan kaya," katanya. [W-12]

Tidak ada komentar: