03 Maret 2008

Menyoal Putusan Anggaran Pendidikan MK

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan Rahmatiah Abbas dan Badryah Rifai, masing-masing guru dari Sulawesi Selatan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, tentang pengujian materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengecualikan gaji pendidik di dalam persentase anggaran pendidikan, dianggap bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945. Karena itu, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, gaji pendidik harus dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan (APBN) agar pencapaian 20 persen dapat dilakukan pemerintah pada tahun 2009.

Atas putusan Mahkamah Konstitusi ini, sekurang-kurangnya ada tiga masalah yang menarik dicermati.

Pertama, meski substansi hukum yang diajukan para pemohon boleh tidak mewakili kepentingan siapa pun, mengapa pemohon justru berasal dari Sulawesi Selatan? Kita mengingat, beberapa waktu lalu saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan beratnya tuntutan pemenuhan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN. Bukan bermaksud menyatakan sentimen kedaerahan, namun mengingat basis dukungan Jusuf Kalla berasal dari daerah itu, ”patut diduga” pengajuan permohonan ini boleh jadi merupakan pesanan pemerintah.

Pemerintah sangat berkepentingan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ini sebab harus dapat memenuhi target alokasi 20 persen anggaran pendidikan pada 2009. Jika APBN 2007 tidak memasukkan unsur gaji pendidik—baru mencapai 11 persen (Kompas, 21/2)—maka akan sulit mencapai kenaikan anggaran 9 persen pada tahun 2009. Sebaliknya, jika unsur gaji pendidik dimasukkan, dalam dua tahun anggaran ke depan pemerintah akan dengan mudah memenuhi tuntutan minimal 20 persen. Sebab, nilai anggaran gaji pendidik saja sudah mencapai 7 persen sehingga kenaikan 2 persen pada tahun 2009 akan dengan mudah dipenuhi. Apabila ini skenarionya, ”prestasi” ini kemungkinan akan menjadi komoditas politik pada pemilihan presiden mendatang.

Kedua, alih-alih hanya dua orang yang memperkarakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sejumlah daerah justru menjadikan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 49 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai pijakan untuk menata pengalokasian anggaran pendidikan. Seperti sering disebut, Kutai Kartanegara, Jembrana, Payakumbuh, dan Musi Banyuasin merupakan contoh tingginya komitmen daerah dalam upaya memajukan pendidikan melalui perbaikan anggaran.

Menilik kemampuan sumber daya keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana—yang ”tidak kaya-kaya amat”—misalnya, namun dapat memenuhi tuntutan minimal anggaran pendidikan, mengapa pemerintah pusat tidak dapat belajar dari situ? Mengapa justru hanya mempersoalkan—lewat dua warga negara yang juga kebetulan berprofesi pendidik—sumber hukum yang menurut Mahkamah Konstitusi saling bertentangan? Mengapa dianggap bertentangan, dan bukannya menganggap pemertajaman? Peraturan pemerintah disusun memang untuk mempertajam atau mengoperasionalkan undang-undang, bukankah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional itu juga bermaksud mempertajam imperatif yang tertera di dalam UUD?

Tuntutan minimal 20 persen itu sebetulnya wajar, termasuk mengecualikan gaji pendidik. Ini mengingat secara filosofis anggaran pendidikan itu seharusnya 25 persen. Setidaknya, seperti yang tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Tujuan bernegara itu ada empat: melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi dalam ketertiban dunia. Dibagi rata, anggaran mencerdaskan kehidupan bangsa berarti persis 25 persen.

Ketiga, baik UUD maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya tidak mempersoalkan besaran nominal anggaran. Keduanya hanya memerintahkan penyediaan porsi anggaran dalam ukuran persentase. Jadi, berapa pun nominal anggaran pemerintah (APBN) dan pemerintah daerah (APBD), minimal 20 persen di luar gaji pendidik dialokasikan untuk pendidikan. Kalau pemerintah memiliki anggaran satu miliar rupiah, Rp 200 juta harus dialokasikan untuk pendidikan.

Jadi, ini sebenarnya perkara sepele karena hanya menyangkut persentase, dan bukan jumlah yang harus sekian rupiah. Jadi mengapa pemerintah selalu ribut dan tidak pede untuk mengonversi alokasi-alokasi itu dalam bentuk persentase?

Putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya mendasarkan teks formal—dengan melupakan spirit kemajuan yang diemban UUD—dan memvonis Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai ”bertentangan” dan karena itu harus ”batal demi hukum” sudah tentu akan menjadi preseden buruk. Ini terutama bagi daerah-daerah yang juga dikenal buruk komitmennya dalam upaya pemajuan pendidikan. Daerah-daerah seperti itu akan mudah berkelit dari tanggung jawab mengalokasikan anggaran minimal di bidang pendidikan.

HENDRO MARTONO SMK Negeri 2 Temanggung

disalin dari Kompas 03/3/2008

Tidak ada komentar: