18 Februari 2008

EDARAN MELARANG PUNGUTAN SEKOLAH

PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN DASAR
Jalan Jatinegara Timur No. 55 Kode Pos 13310
Telp. 8194750 – 8194751 – 8194754 Fax. : 8194752
JAKARTA

14 November 2007
Kepada
Yth. Para Kepala Sekolah SDN dan SMPN di Lingkungan Dinas Pendidikan Dasar
di Jakarta
Nomor : 18/SE/2007
Sifat :
Lampiran :
Hal : Edaran Provinsi DKI Jakarta

Sehubungan dengan banyaknya pengaduan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Centre dan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta yang tentang Pungutan-Pungutan yang dilakukan Sekolah, dengan ini saya menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

1. Pengadaan Buku Pelajaran


A. Seluruh Pengadaan Buku Teks Pelajaran/ Buku Wajib dilaksanakan oleh setiap Satuan Pendidikan (sekolah) untuk memenuhi kebutuhan buku setiap siswa yang sumber dananya, antara lain :
􀂃 BOS Buku SD untuk mengadakan Buku Matematika, Bahasa Indonesia dan Sain secara bertahap diadakan setiap tahun mulai Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2008.
􀂃 BOP SD melalui kode rekening biaya cetak digunakan untuk mengadakan buku yang belum diadakan melalui anggaran BOS Buku yang jumlahnya sesuai dengan Struktur Program KTSP
(6 Buku) paling lambat Tahun 2007.
􀂃 BOS Buku SMP untuk mengadakan Buku Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara bertahap diadakan setiap tahun mulai Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun
Anggaran 2008.
􀂃 BOP SMP melalui kode rekening biaya cetak digunakan untuk mengadakan buku yang belum diadakan melalui anggran BOS Buku yang jumlahnya sesuai dengan Struktur Program KTSP
(9 Buku) paling lambat Tahun 2007.


B. Pengadaan Buku yang didanai melalui BOS dan BOP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran.


C. Koperasi Sekolah yang sudah Berbadan Hukum diperbolehkan mengadakan pengadaan buku dengan memperhatikan harga pasar dan sifatnya tidak memaksa/wajib dibeli orangtua/wali murid.

2. Pakaian Seragam
Biaya personal pendidikan (pakaian seragam, buku penunjang yang dimiliki secara pribadi oleh siswa) ditanggung oleh orangtua murid dan tidak boleh dikoordinir oleh sekolah.

3. Alat Komunikasi
Seluruh siswa tidak diperkenankan membawa alat komunikasi berupa Handphone, MP3 dan sejenisnya selama mengikuti KBM dan secara periodik pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap barangbarang kelengkapan siswa di kelas.

4. Sumbangan Anggota Baru (SAB)
Setiap Sekolah tidak diperkenankan memungut Sumbangan Anggota Baru atau Sumbangan Pembangunan Gedung dan sumbangansumbangan lainnya. Biaya Pembangunan Gedung disediakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah.

5. Sumbangan Rutin Bulanan
Setiap Siswa dibebaskan dari Sumbangan Rutin Bulanan. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 001 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan SDN, SDLBN, MIN, SMPN, SMPLBN dan MTsN Pasal 6 ayat 1 berbunyi : “dana yang dihimpun dari orangtua/wali siswa berupa Iuran Rutin Bulanan oleh SDN Koalisi, SDN Percontohan, SMPN Koalisi, SSN, SLBN serta Madrasah Model berlaku sampai dengan bulan Juni 2007”; ayat 2 berbunyi : “terhadap sekolah yang dimaksud ayat (1) mulai 1 Juli 2007 harus sepenuhnya mengikuti peraturan Kepala Dinas ini”.

6. Komite Sekolah dapat menghimpun dana dari Masyarakat dan Dunia Usaha untuk kepentingan sekolah sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 001 Tahun 2007.

7. Daftar Ulang
Daftar Ulang hanya diperuntukkan bagi siswa yang baru mendaftar di sekolah tersebut (tidak ada istilah daftar ulang untuk siswa yang naik kelas) dan tidak dikenakan biaya apapun.

Berdasarkan hal-hal tersebut, diminta kepada seluruh Kepala TK/TKLB, SD/SDLB, dan SMP/SMPLB Negeri untuk mempedomani surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemui adanya penyimpangan-penyimpangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat perhatikan dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd
Dr. Hj. SYLVIANA MURNI, SH., M.Si.
NIP. 470055432



Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
3. Askesmas Sekda Provinsi DKI Jakarta;
4. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta;
5. Kepala Bawasda Provinsi DKI Jakarta;
6. Kepala Biro Kesmas Provinsi DKI Jakarta;

Tidak ada komentar: