18 Februari 2008

SD dan SMP Negeri Bebas Pungutan

Pungutan biaya pendidikan kepada orangtua murid kembali menjadi perhatian setelah Forum Komunikasi Orangtua Murid Sekolah Dasar Negeri Percontohan Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta, menggugat komite sekolah dan kepala sekolah ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya.
FKOM-SDNP UNJ menyinyalir adanya penggelapan dan duplikasi anggaran pendidikan pada tahun ajaran 2005/2006.
Kaka Tayasmen, salah satu orangtua murid yang mengadukan kasus ini ke polisi, mengatakan, selain menghimpun dana dari orangtua murid Rp 7.500.000 per siswa, komite sekolah dan kepala sekolah telah mengambil dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP) dari Pemerintah Provinsi DKI. "Sampai saat ini laporan pertanggungjawabannya tidak ada. Makanya kami membawa kasus ini ke pihak berwajib," kata Kaka.
Agustus lalu, FKOM-SDNP UNJ juga memprotes kebijakan komite sekolah yang akan memungut uang pangkal kepada siswa baru Rp 6.200.000 per siswa baru pada tahun ajaran 2007. Jumlah ini belum termasuk iuran bulanan senilai Rp 100.000 per siswa dari kelas I sampai VI.
Protes atas pungutan sekolah juga dilakukan sejumlah orangtua di SD Negeri Koalisi 01 Menteng, Jalan Besuki, Jakarta Pusat. Kreshna A Mangontan, salah seorang orangtua murid, mengatakan, komite sekolah masih memungut iuran bulanan Rp 200.000 per siswa dari kelas I sampai VI.
Padahal, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Nomor 001 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, SD Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, serta Sekolah Menengah Pertama, SMP LB, Madrasah Tsanawiyah Negeri menyatakan komite sekolah dilarang memungut biaya pendidikan kepada orangtua murid.
Mangontan mengatakan, larangan ini membuat komite sekolah melakukan "akal-akalan" dengan meminta sumbangan ke orangtua. Dalihnya, masyarakat peduli pendidikan SDN 01 Menteng. Peraturan itu memang membolehkan komite sekolah menghimpun dana dari masyarakat dan dunia usaha.

Bebas pungutan
Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Sylviana Murni membenarkan, terhitung sejak 1 Juli 2007, pihak sekolah tidak bisa lagi memungut uang dari orangtua murid dengan dalih serta cara apa pun. Hal itu tertuang dalam Juknis Pengelolaan BOP SDN, SDLB, MI, serta SMP, SMP LB, MT Negeri di Jakarta.
"Semua anggaran pendidikan sudah ditanggung pemerintah, baik lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah, bantuan operasional sekolah dan biaya operasional pendidikan," kata Sylviana.
Secara terpisah, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Maman Ahdiat membenarkan, pihak sekolah melalui komite sekolah bisa menghimpun sumbangan sukarela dan tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha. Tapi, yang disebut sebagai masyarakat tidak termasuk orangtua murid.
"Kalau orangtua murid ada yang ingin membantu biaya pendidikan, mereka sebagai donatur. Namanya juga donatur, sumbangannya tidak wajib dan sifatnya sukarela, tidak dipaksakan," kata Maman. Jika masih terjadi pungutan atau indikasi penyalahgunaan anggaran , dapat melaporkan secara berjenjang lewat Kepala Sie Dikdas Kecamatan atau langsung ke dinas, dapat melalui Kotak Pos 0808 atau surat elektronik dikdas@dikdasdki.go.id.
BOS dan BOP
Maman mengatakan, setiap SD, SDLB, MI dan SMP, SMPLB, MT negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh siswa yang terdaftar di sekolah dan dilarang memungut dana dari orangtua dengan dalih serta cara apa pun.
Pemerintah pusat dan provinsi telah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP), selain APBN dan APBD. Orangtua dan komite sekolah harus mengetahui, dana BOS dan BOP tidak bisa digunakan membiayai kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD, seperti guru pegawai tidak tetap (PTT) serta tugas pokok dan fungsi guru, antara lain menyusun dan melaksanakan program pengajaran dan layanan, evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi, serta perbaikan dan pengayaan.
Dana BOS digunakan antara lain untuk pembiayaan seluruh kegiatan penerimaan siswa baru, seperti biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang. Selain itu, pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang perpustakaan, serta bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, dan bahan praktikum.
BOS juga mendanai kegiatan kesiswaan, misalnya pengayaan, ekstrakurikuler seperti olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, dan palang merah remaja. Juga ulangan harian, umum, ujian sekolah, laporan hasil belajar siswa, dan pengembangan profesi guru, seperti pelatihan.
Sementara dana BOP digunakan antara lain untuk perbaikan ringan gedung sekolah, pemeliharaan tempat ibadah, pagar, taman dana lapangan olahraga, termasuk bayar tukang, membayar telepon, air, dan listrik, serta membayar penjaga sekolah nonpegawai negeri sipil.
Aturan Pungutan Sekolah
Komite sekolah dan kepala sekolah tidak bisa seenaknya memungut biaya pendidikan kepada orangtua murid. Pengendalian pungutan sekolah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Keputusan Gubernur DKI Nomor 965 Tahun 2007 tentang Biaya Operasional Pendidikan Tahun Anggaran 2007, dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Nomor 001 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP SD, SDLB, MI, SMP, SMPLB, MTs, SMA, dan SMK Negeri dan Swasta Tahun Anggaran 2007.
1. Terhitung tanggal 1 Juli 2007, komite sekolah dan kepala sekolah tidak bisa lagi menghimpun dana dari siswa SD, SDLB, dan MIN serta SMP, SMPLB, dan MTs, termasuk sekolah koalisi, percontohan, serta madrasah model dengan cara apa pun.
2. Pemprov DKI telah memberikan bantuan dana BOP kepada sekolah negeri berdasarkan jumlah siswa terdaftar. Sementara sekolah dan madrasah swasta dialokasikan terutama kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
3. Kepala sekolah wajib memublikasi dan menginformasikan BOP kepada guru, orangtua dan wali murid, serta komite sekolah sekurang-kurangnya dalam bentuk surat edaran kepala sekolah dan pengumuman.
4. Komite sekolah dapat menghimpun sumbangan sukarela dan tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
5. Sumbangan yang dihimpun komite sekolah menjadi bagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan digunakan membiayai kegiatan sekolah yang belum didanai BOP, BOS, dan block grant APBN.
6. Pemerintah mendanai pembangunan sarana dan prasarana, seperti ruang belajar, tempat berolahraga dan ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
7. Dana BOP untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan, melengkapi kebutuhan sarana pendidikan, memelihara sarana dan prasarana pendidikan, serta meningkatkan pengelolaan administrasi sekolah.
8. Dana BOP tidak bisa digunakan membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat dan daerah, seperti guru pegawai tidak tetap, tugas pokok dan fungsi guru, serta pegawai sesuai dengan ketentuan berlaku.
9. Keperluan pendidikan yang sifatnya dimiliki pribadi siswa menjadi tanggung jawab orangtua siswa. (PIN)—
Kompas, Minggu, 23 September 2007

Tidak ada komentar: