09 Januari 2013

Mendikbud: Tanpa RSBI, Tetap Belajar, "Ortu" Tak Perlu Khawatir

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-dikabulkannya gugatan atas kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar sekolah tidak terpengaruh dan tetap mempertahankan kualitas pendidikan yang ada.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada tiap jenjang pendidikan tidak boleh menurun meski status sekolah RSBI sudah tidak lagi menempel. Untuk itu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan keluarnya putusan ini.

"Tetap saja bagi orang tua tidak perlu khawatir, anak tetap sekolah seperti biasa. Belajarnya tetap. Guru juga harus tetap semangat. Tanpa RSBI, juga bisa jadi lebih baik," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK atas pembatalan RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Ia juga menambahkan bahwa kementerian juga tetap memiliki semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik dengan memberikan hibah. Pemberian hibah ini juga didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah.

"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," jelas Nuh.

Seperti diketahui, sekolah RSBI ini berhak menerima subsidi dari pemerintah berbentuk dana block grant. Namun, seiring dengan dicabutnya status RSBI, dana block grant ini rencananya akan dialihkan dalam bentuk hibah kompetisi.

"Nantinya bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," tandasnya.

http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/08/19280553/Mendikbud.Tanpa.RSBI.Tetap.Belajar.Ortu.Tak.Perlu.Khawatir

Tidak ada komentar: