Sampai pada Rabu, (16/3/2011), baru 171 dari 497 kabupaten/kota atau sekitar 40,2 persen daerah yang menyalurkan dana BOS untuk disalurkan ke sekolah.
DEPOK, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan batas akhir penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Selasa (15/3/2011). Namun, sampai Rabu, baru 171 dari 497 kabupaten/kota atau sekitar 40,2 persen daerah yang menyalurkan dana BOS untuk disalurkan ke sekolah.
Terkait hal itu, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan diberikannya sanksi keras berupa sanksi finansial kepada daerah yang telat menyalurkan dana BOS itu. Koordinasi itu juga guna me-review daerah mana saja yang telat menyalurkan sampai batas akhir 15 Maret 2011.
Review itu, lanjut Nuh, meliputi apa saja yang telah dikirimkan pusat kepada daerah. Karena selain dana BOS, masih ada lagi kiriman pemerintah pusat, seperti dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) .
"Setelah review, kita akan mengetahui daerah mana saja yang perlu diberikan sanksi," ujar Nuh.
"Teguran tertulis biasanya cenderung tidak efektif, maka kami memutuskan untuk memberikan sanksi finansial," papar Nuh.
Sangsi finansial, lanjut Nuh, berupa pemotongan dana, tetapi bukan dari dana pendidikan karena itu akan menyebabkan implikasi terhadap undang-undang. Sanksi finansial berupa pemotongan yang bukan dari dana pendidikan.
http://edukasi.kompas.com/read/2011/03/17/1135530/Saat.Teguran.Tertulis.Tak.Lagi.Mempan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar