JAKARTA, KOMPAS.com - Jauh sebelum Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta menemukan indikasi penyimpangan dan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant di enam SMPN dan 1 SD di Jakarta pada 2009, pada 2007 juga menemukan penyelewengan dana BOS yang lebih parah. Data BPK menyebutkan, terjadi penyimpangan pada 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa dengan nilai penyimpangan kurang lebih Rp 28,1 miliar.
"Artinya, terdapat enam dari sepuluh sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007 dengan rata-rata penyimpangan sebesar Rp 13,6 juta," kata Febri Hendri, peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), di kantor Kementrian Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (6/12/2010).
Diberitakan sebelumnya, ICW dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), Senin (6/12/2010), mendatangi kantor Kementrian Pendidikan Nasional untuk menyerahkan salinan putusan KIP (Komisioner Informasi Pusat) dan audit dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Jakarta. Kedatangan itu untuk menyampaikan menyerahkan salinan putusan KIP dan temuan BPK terhadap 6 SMPN dan SDN berupa kerugian sebesar Rp 5,7 miliar karena penyelewengan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), serta block grant Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Febri mengatakan, penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tingkat sekolah disebabkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga atas pengelolaannya.
"Pengelolaan dana BOS selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS yang telah dibuat Kemdiknas," papar Febri.
http://edukasi.kompas.com/read/2010/12/06/16021539/Parah..6.dari.10.Sekolah.Tilap.Dana.BOS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar