Pernyataan Mendiknas itu terkait adanya usulan agar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 diamandemen karena dinilai telah mendorong daerah membentuk RSBI dan SBI yang menciptakan kastanisasi dalam dunia pendidikan.
Menurut Nuh, spektrum sekolah di Indonesia sangat luas, sementara di lain pihak bangsa Indonesia dihadapkan pada kebutuhan akan sekolah-sekolah berstandar internasional.
Yang terpenting, lanjut Mendiknas, SBI tidak boleh menjadi eksklusif, tetapi harus terbuka untuk semua siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi. "Inti dari semua ini adalah agar SBI tidak menjadi eksklusif untuk siapa pun, tetapi harus terbuka, jangan hanya untuk orang kaya, tetapi untuk semua masyarakat. Jika SBI hanya menjaring siswa-siswi dari kalangan orang kaya, akan menimbulkan kecemburuan," katanya.
Hal itu juga terkait dengan rencana Kementerian Pendidikan Nasional mengevaluasi RSBI untuk memantau mutu RSBI, sekaligus menanggapi banyaknya keluhan masyarakat mengenai penarikan dana yang terlalu tinggi oleh RSBI.
http://edukasi.kompas.com/read/2010/05/26/20303633/Mendiknas.SBI.Tak.Boleh.Eksklusif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar