Curahan hati ini ditujukan kepada pihak yang berwenang dan lembaga terkait dengan masalah tunjangan sertifikasi. Saya guru SMA Negeri I Palembang, Sumsel, dan berdasarkan SK PNS sudah terhitung lebih dari 22 tahun. Jika ditambah dengan mengajar di sekolah swasta sebelum PNS, menjadi 25 tahun. Saya lulus murni sertifikasi guru pada Oktober 2008 karena guru senior, guru inti, dan pernah jadi instruktur mata pelajaran.
Sebagai guru, saya berusaha aktif mengikuti perkembangan pendidikan melalui berbagai kegiatan/pelatihan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Namun menyedihkan karena tunjangan sertifikasi saya terhalang oleh persyaratan dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan bahwa tunjangan serti- fikasi dapat dibayar jika guru mengajar minimal 24 jam pelajaran/minggu. Sedangkan saya cuma 20 jam pelajaran/minggu.
Saya pernah mengajar lebih dari 24 jam pelajaran/minggu. Namun, pada tahun terakhir ini, beban kurikulum per mata pelajaran berkurang dan jumlah guru terus bertambah. Malah sudah banyak guru, tetapi masih datang guru baru dari sekolah swasta yang ditutup sehingga kewajiban 24 jam pelajaran/minggu sulit dipenuhi. Jika mengajar di sekolah swasta, bukankah mengganggu jatah guru non-PNS yang mengajar di sekolah swasta?
Permasalahan ini bukan hanya permasalahan saya, tetapi juga permasalahan ribuan guru yang sudah disertifikasi tahun 2008. Sedangkan tahun sebelumnya, asal lulus sertifikasi, tunjangan langsung dibayar. Bagaimana penyelesaian masalah ini agar tunjangan sertifikasi dapat diterima? Apakah guru terus dijanjikan dengan mimpi-mimpi tunjangan sertifikasi? --- SRI ARDIANI Bukit Sejahtera Blok J/6 RT 65 RW 21, Bukit Lama, Palembang, Sumsel
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/31/03222633/redaksi.yth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar