Karenanya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengeluarkan lima pedoman penyusunan RAPBS. Garis besar kelima pedoman tersebut, yakni program sekolah harus berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan peningkatan mutu berdasarkan kemampuan sekolah.
Kemudian dalam penyusunan anggaran, sekolah harus selalu mengedepankan musyawarah dengan memperhatikan aspirasi Komite Sekolah (Komsek) dan orangtua siswa. Dan dalam penyusunan harus mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya, setiap sekolah harus memberikan perhatian dan kemudahan terhadap siswa dari keluarga tidak mampu. Kemudian, setiap sekolah bersama Komsek wajib menjaga keharmonisan dan kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM). Dan terakhir, setiap sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan peserta didik hanya karena alasan tidak mampu berkontribusi biaya.
"Dari lima pedoman ini yang paling penting, yaitu tetap ada garansi bagi siswa yang tidak mampu," kata Taufik Yudi Mulyanto, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam pedoman tersebut, sekolah dan komite sekolah diberi acuan sumber pendaan yakni dari biaya operasional pendidikan (BOP) dan biaya operasional sekolah (BOS). Sedangkan sumber lain yang diperbolehkan yakni dari iuran peserta didik baru (IPDB) siswa kelas 1 SMA/SMK dan SD/SMP rencana sekolah berstandar internasional (RSBI)/sekolah berstandar internasional (SBI). Itu pun hanya diberlakukan sekali. Sedangkan bagi sekolah non RSBI/SBI tidak diperkenankan ada pungutan. Sedangkan untuk penggunaan BOS, pengajuan harus disesuaikan dengan jumlah siswa di sekolah masing-masing.
Sebab, penggunaan BOS tersebut harus mendapat pengesahan dari tim manajemen BOS di wilayah masing-masing dan harus diketahui tim manajemen BOS provinsi. Demikian juga dengan penggunaan BOP. Alokasi BOS untuk SD/SDLB kota sebesar Rp 400 ribu/siswa/tahun atau Rp 33.333/siswa/bulan. Untuk SMP/SMPLB/SMPT kota sebesar Rp 575 ribu/siswa/tahun atau Rp 47.906,67/siswa/bulan.
Sedangkan BOP untuk SD sebesar Rp 720 ribu/siswa/tahun atau Rp 60 ribu/siswa/bulan. Kemudian untuk SMP sebesar Rp 1,32 juta/siswa/tahun atau Rp 110 ribu/siswa/bulan. Setelah RAPBS selesai disusun dan disepakati, RAPBS harus disahkan oleh kepala suku dinas pendidikan (kasudin) Kabupaten/Kota Administrasi masing-masing.
"Jadi harus ditandatangani oleh kasudin di wilayah masing-masing," tegas Taufik. Ketua Komite Sekolah DKI Jakarta, Bambang Soetomo, mengatakan, IPDB dan iuran rutin bulanan (IRB) dalam RAPBS RSBI/SBI disusun untuk memenuhi kebutuhan selama proses pendidikan.
Utamanya terhadap kegiatan-kegiatan yang belum terpenuhi melalui APBD ataupun APBN. Kendati demikian, besaran IPDB tidak akan mengurangi PDB untuk mendapatkan pendidikan sebaik mungkin. Selain itu, dia mengimbau agar setiap sekolah bisa menjalin atau meminta bantuan perusahaan. Khususnya perusahaan yang memiliki program Corporate Social Responsibilty (CSR)(beritajakarta)
http://www.disdikdki.net/news.php?tgl=2009-07-24&cat=1&id=152
Tidak ada komentar:
Posting Komentar