28 Juli 2009

Gratis Hanya Biaya Operasional (Surat Pembaca)

Terkait berita "Sekolah Gratis Bikin Bingung" (Kompas, 21/7), dengan ini kami sampaikan, bantuan operasional sekolah (BOS) adalah kontribusi utama pemerintah pusat agar pendidikan dasar menjadi gratis. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menutupi kekurangan BOS.

Pendidikan gratis hanya menggratiskan biaya operasional yang langsung mendukung kegiatan belajar-mengajar sekolah negeri, bukan sekolah rintisan bertaraf internasional, juga bukan sekolah bertaraf internasional. Biaya pribadi seperti pakaian, sepatu, transportasi, alat dan buku tulis adalah tanggungan orangtua murid. Pendidikan gratis melarang pungutan kepada orangtua, tetapi mendorong anggota masyarakat dan orangtua yang mampu untuk memberi sumbangan secara sukarela.

Jumlah dan waktu pemberian sumbangan ditentukan penyumbang sesuai kemampuan dan keikhlasannya. Pendidikan wajib belajar sembilan tahun bebas pungutan adalah amanat UU Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan ini mulai diimplementasaikan tahun 2009, jadi baru berlangsung 6,5 bulan. Pemahaman akan pendidikan gratis dan pelaksanaannya dengan benar oleh seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memerlukan waktu, ketekunan, dan kesabaran.

Tak perlu takut mutu pendidikan akibat minimnya kucuran dana sebab pemerintah telah menghitung kebutuhan operasional sekolah melalui BOS dan kenaikan kesejahteraan guru PNS. Sejak Januari 2009, BOS naik, maka mutu pendidikan akan terjaga. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan. Kepada siswa mampu tak boleh ada pungutan berlebihan. Dengan demikian, tak ada yang membingungkan dalam kebijakan sekolah gratis. -M Muhadjir Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/28/03083217/redaksi.yth

Tidak ada komentar: