Harapan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, paling tidak, sudah mulai dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik. Namun, tanpa adanya sosialisasi UU KIP dan pelayanan publik, masyarakat menjadi tidak dapat memahami arti penting keterbukaan informasi dan makna pelayanan publik.
Kepala Pusat Informasi Hukum dan Keamanan Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan UU KIP mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintah ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada dan kebijakan pemerintah akan makin mudah diakses dan diawasi publik.
Di hadapan peserta seminar nasional diselenggarakan Depkominfo dan STIA YAPPANN, di auditorium Kementerian Negara Koperasi dan UKM Jakarta, 27 Juni 2009, Ismail Cawidu juga menegaskan,”setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk di dalamnya adalah melihat informasi, menghadiri pertemuan, mendapatkan salinanm menyebarluaskan informasi publik, mengajukan permintaan informasi. Meski begitu, pengguna informasi wajib mencantumkan sumber.”
Adapun hak Badan Publik, lanjut Ismail, dapat menolak memberikan informasi yang dirahasiakan karena membahayakan negara dan berkaitan dengan hak pribadi. Dan, apabila ada sengketa mengenai informasi publik, masyarakat dapat mengadukan ke Komisi Informasi. Anggota Komisi Informasi ini sudah dipilih dan akan bekerja pada Mei 2010.
Yang menggembirakan bagi komunitas pendidikan, dalam UU KIP ditegaskan mengenai sanksi. Disebutkan dalam pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan tidak/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah.
Selain Ismail Cawidu, seminar juga menghadirkan pembicara dari Kementrian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (M. Imadudin), Sekretaris Perusahaan PT PLN (Ir Supriyanto), Ketua Yayasan lembaga konsumen Indonesia/YLKI (Husna Zahir), Advokat M. Luthfie Hakim. (tr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar