07 Mei 2009

Tunggakan Listrik Sekolah Rp 6,17 Miliar

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggak tagihan telepon, air, dan listrik di 116 gedung sekolah menengah atas dan 62 gedung sekolah menengah kejuruan se-Jakarta sebesar Rp 6,17 miliar.

Tunggakan kepada komite sekolah yang menalangi sementara biaya listrik itu untuk pembayaran rekening triwulan IV tahun anggaran 2008 sebesar Rp 2,8 miliar dan triwulan I tahun 2009 sebesar Rp 3,67 miliar.

"Sudah dua triwulan ini, Pemprov belum mengganti biaya rekening listrik yang sudah ditalangi komite sekolah," papar Ketua Penelitian dan Pengembangan Forum Komite Sekolah SMP/SMA DKI Jakarta, Arman Zakaria, Rabu (6/5).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto membenarkan, anggaran biaya telepon, air, dan listrik triwulan IV tahun 2008 dan triwulan I 2009 belum dicairkan.

Tertundanya pencairan dana itu, kata Taufik, karena terjadi perbedaan mekanisme pencairan dana berkaitan dengan adanya penggabungan antara Dinas Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi menjadi Dinas Pendidikan.

"Saya mengetahui anggaran itu belum dicairkan. Tetapi secepat mungkin kami akan membenahi mekanisme pencairan dana tersebut karena dampak dari penggabungan dua dinas," kata Taufik.

Maret lalu, Dinas Pendidikan DKI sudah mengajukan dokumen penggunaan anggaran untuk telepon, air, dan listrik 2008 tahun 2009 ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Namun, BPKD menyatakan tidak ada sistem anggaran untuk penggantian dana tahun 2008.

Saat ini Dinas Pendidikan akan memetakan sekolah-sekolah yang akan mendapatkan penggantian anggaran telepon, air, dan listriknya.

Arman pesimistis tagihan terutama untuk anggaran triwulan IV 2008 akan segera dicairkan dalam waktu dekat. "Bagaimana anggaran itu mau dicairkan, sementara anggaran 2008 saja sudah tutup buku. Mau diambil dari anggaran yang mana untuk menalangi tunggakan pembayaran tahun lalu?" ujar Arman.

Listrik mulai diputus

Menurut Arman, selama ini pembayaran rekening telepon, air, dan listrik ditalangi oleh komite sekolah setiap sekolah. "Tetapi sampai berapa lama komite sekolah bisa bertahan untuk menalangi pembayaran listrik ini? Kalau komite sekolah sudah tidak punya uang kas lagi, berarti telepon, air, dan listrik sekolah diputus," papar Arman.

Dia menjelaskan, pemutusan listrik sudah dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap SMA Negeri 9 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemutusan aliran listrik di sekolah itu sudah dilakukan sejak 24 April karena tidak membayar tagihan sebesar Rp 47 juta untuk tagihan November 2008-Maret 2009.

"Tetapi sekarang listriknya sudah disambung kembali setelah Kepala Dinas Pendidikan menyurati PLN," ujar Arman.

Pemutusan itu dilakukan, menurut Arman, bisa jadi karena Komite Sekolah SMAN 9 tidak lagi memiliki dana cadangan untuk menalangi biaya pemakaian listrik sekolah tersebut.

Menurut Arman, kasus pemutusan listrik di SMAN 9 Halim Perdanakusuma membuat SMA dan SMK lain waswas karena takut listriknya diputus. Pemutusan listrik tersebut akan mengganggu kegiatan dan proses belajar-mengajar.

Arman mengusulkan, guna menghindari terjadi pemutusan aliran listrik dan talangan biaya menjadi beban bagi komite sekolah, sebaiknya Pemprov DKI atau BKPD membayar tagihan telepon, air, dan listrik sekolah langsung ke instansi pengelola telepon, yakni Telkom, air ke PAM Jaya, dan listrik ke PT PLN, sehingga diharapkan tak ada masalah listrik bagi sekolah. (PIN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/05/07/04182910/tunggakan.listrik.sekolah.rp.617.miliar

Tidak ada komentar: