27 Mei 2009

Sekolah Lakukan Pungli, Orangtua Murid Mengadu ke DPRD

Anak SD (ilustrasi)
/

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Wali Murid SDN 011 Pondok Labu, Jakarta Selatan, mengadu ke DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5), perihal pungli yang dilakukan sekolah tersebut terhadap para siswanya. Setelah bertemu para wali murid, Komisi E DPRD DKI berjanji akan melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Forum Wali Murid SDN 011 Pondok Labu, Joni Hutapea, mengatakan, murid dipungut aneka biaya dengan alasan untuk meningkatkan fasilitas penunjang sekolah. Beban biaya yang harus ditanggung siswa baru bervariasi antara Rp 1,2-Rp 1,6 juta. "Alasannya, SDN 011 akan dijadikan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Padahal, sekolah itu belum dijadikan RSBI karena penetapannya baru pada November 2009," kata Joni Hutapea saat rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD DKI sebagaimana dilaporkan beritajakarta.com.

Selain uang pembangunan, kata Joni, para siswa juga dimintai iuran sukarela, semacam uang SPP sebesar Rp 100.000 per bulan. Uang 'SPP' itu antara lain untuk membayar gaji pegawai atau guru honorer, persiapan study tour, pelatih kegiatan ekstrakurikuler, pentas seni, foto kopi soal ulangan, biaya listrik, internet, pendalaman materi melalui bimbingan belajar, dan biaya lain-lain. Biaya pembangunan dan uang 'SPP' per bulan ini ditentukan oleh Komite Sekolah SDN 011 Pondok Labu. Uang iuran bulan itu disetorkan ke wali kelas. Jika tidak membayar iuran yang ditetapkan, siswa dan orangtua murid akan menerima intimidasi dari anggota komite sekolah.

Soal lain, kata Joni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) tahun ajaran 2008/2009 tidak pernah dimintakan persetujuannya kepada orangtua murid. Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 dan SK Gubernur No 59 Tahun 2003, APBS harus mendapat persetujuan dari seluruh wali murid. "Ini menandakan komite sekolah sudah tidak berfungsi lagi sebagai jembatan antara orangtua/wali murid dengan sekolah," kata Joni.

Para siswa juga diharuskan membeli sendiri buku-buku pelajaran. Hal ini membuat para orangtua murid bertanya-tanya tentang penyaluran dana biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP). "Seperti ini tidak ada keterbukaan dari pihak sekolah dan komite sekolah. Yang ada kami disuruh membayar saja," tandasnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Lucky P Sastrawiria, menyatakan, jika pengaduan para wali murid itu benar, Kepala SDN 011 Pondok Labu bisa diberikan sanksi pidana. Lucky menerangkan, dalam Perda No 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan Dasar diatur tidak ada lagi pungutan terhadap orangtua karena seluruh biaya operasional SD-SMP sudah ditanggung BOP dan BOS. Komisi E akan menyerahkan laporan wali murid itu ke Inspektorat Provinsi (Inprov) DKI untuk diaudit dan diselidiki.

Secara terpisah, pihak Komite Sekolah SDN 011 Pondok Labu mengatakan pungutan sebesar Rp 100.000 per bulan bersifat sukarela. Banyak siswa yang tidak berpartisipasi dan komite sekolah tidak melakukan intimidasi apa pun. Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 011 Wasiman mengaku siap jika kasus ini diproses ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Dia berjanji, pungutan itu akan segera dihentikan agar tidak terjadi lagi pengaduan ke DPRD DKI. "Kita akan berikan surat edaran kepada orangtua dan komite sekolah agar uang iuran Rp 100.000 dihentikan sejak hari ini," kata Wasiman.

http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/05/26/18380174/sekolah.lakukan.pungli.orangtua.murid.mengadu.ke.dprd

Tidak ada komentar: