24 Maret 2009

Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Diskriminatif

Pelaksanaan sertifikasi dosen di perguruan tinggi yang kuotanya sangat dibatasi, yang merupakan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional dan Dirjen Pendidikan Tinggi dalam menentukan peserta sertifikasi dosen, sangat tidak adil, diskriminatif, mengecewakan, dan menyalahi UU Guru dan Dosen tahun 2005.

Sebagai dosen saya yang telah mengabdi selama 35 tahun sebagai PNS dengan pangkat akademik lektor kepala (IV/c) berijazah strata-2 dan Akta-V dan hampir pensiun, tetapi sampai saat ini belum disertifikasi. Sedangkan di lingkungan saya banyak dosen muda yang pangkatnya masih asisten ahli, baik yang berijazah S-2 maupun S-3, sudah disertifikasi, dan akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Dalam UU Guru dan Dosen tahun 2005 dinyatakan, sertifikat dosen dilakukan berdasarkan jenjang jabatan akademik dari guru besar (bebas sertifikasi), lektor kepala, lektor, dan asisten ahli merupakan payung hukum yang harus ditaati. Tetapi, berbagai pihak seolah menutup mata terhadap masalah ini.

Lebih tidak adil lagi di mana para guru besar telah menerima uang rapel tunjangan profesi selama tujuh bulan pada tahun 2008, sedangkan lektor kepala belum jelas nasibnya, kapan mendapat giliran untuk memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Kebijakan ini tidak adil karena hanya guru besar yang dianggap profesional.

Baru-baru ini muncul ketidakadilan lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tanggal 1 Desember 2008 yang membebaskan sertifikasi bagi guru SD sampai SMA yang berijazah S-2 dan S-3, yang secara otomatis langsung menerima tunjangan profesi tanpa melalui sertifikasi.

Mengapa hanya guru-guru yang diatur dalam peraturan pemerintah, sedangkan dosen PTN yang berijazah S-2 dan S-3 tidak diatur dalam peraturan tersendiri dan harus melalui proses sertifikasi? Apakah guru-guru yang berijazah S-2 dan S-3 lebih tinggi kelasnya dibandingkan dengan dosen yang berijazah S-2 dan S-3 di perguruan tinggi di Indonesia? ABD HAMID HODDI Jalan Sunu Kampus Unhas Baraya Blok D-3, Makassar

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/24/05161145/redaksi.yth

Tidak ada komentar: