Jakarta, Kompas - Ed (14), siswa SMP Bpt, dan Rch (18), siswa SMA Bpt, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena terlibat sejumlah perampasan sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Saya baru satu kali ikut diajak merampas motor. Tetapi saya tidak merampas motor. Hanya ikut teman-teman saja beramai-ramai. Ternyata keburu ditangkap polisi," kata Rch di aula Polres Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Rch masih duduk di kelas II SMA dan aktif masuk sekolah. Rch yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, tinggal bersama neneknya di Perumahan Nasional Cengkareng Indah, Jakarta Barat.
Sedangkan Ed, siswa kelas II SMP, mengaku pernah kebagian tugas "memetik" atau melarikan motor rampasan. "Saya belum lama bergabung sama teman-teman ini," kata Ed.
Mereka tergabung dalam Gang Beler yang beranggotakan sekitar 25 remaja Tionghoa dari sejumlah daerah, seperti Pontianak, Medan, Tangerang, dan Jakarta. Anggota geng tersebut berusia 14 tahun hingga 23 tahun.
Ketua geng adalah Tjong Tony dan lima anggota lain yang turut ditangkap adalah Romi Saputra alias Medan, Yudi alias Gembel, Johanes Pratama Hengky alias Tompel, Jan Hiung alias Ajab, dan Kelvin Pitra alias Gendut.
Romi Saputra mengaku baru sekitar sebulan bergabung dengan geng tersebut. Sehari-hari mereka berkumpul dan minum minuman keras di kios jamu di Gang Mangga, dekat Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Komisaris Suwondo Nainggolan mengatakan, geng tersebut sudah beraksi sejak setahun terakhir.
"Kalau mau merampas motor, mereka menggunakan istilah pergi shopping. Itu dilakukan setelah setengah mabuk. Biasanya mereka memepet korban, memukuli korban, dan beraksi sekitar pukul 24.00 hingga pukul 04.00. Latar belakang mereka berasal dari keluarga miskin," kata Nainggolan.
Polisi menyita empat motor rampasan bernomor polisi B 6274 BNQ dan B 6423 PJR (Yamaha Jupiter), B 6311 KOF (Honda Supra X), dan B 6556 UGC (Suzuki Satria F 150) hasil kejahatan Geng Beler.
Nainggolan menduga kelompok itu sudah lebih dari sepuluh kali beraksi. Aksi Geng Beler digolongkan pencurian dengan kekerasan dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diancam penjara hingga 12 tahun. (Ong)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/26/01001041/murid.smp-sma.merampas.motor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar