05 Januari 2009

PENERTIBAN PENELITI - Perlu Ketegasan dan Pengawasan Internal

Jakarta, Kompas - Pegawai negeri di lembaga riset yang memanfaatkan jam kerja untuk keperluan lain memang perlu ditindak daripada menjadi virus bagi yang lain. Peraturan kepegawaian dapat digunakan untuk itu. Namun, hal itu tidak berjalan bila tidak ada sistem pengawasan internal, keterbukaan, dan ketegasan pimpinan unit kerja terkecil.

Di sisi lain, penghargaan pemerintah terhadap profesi peneliti hingga sekarang masih sebatas penghargaan nonfinansial, seperti pada penghargaan jenjang profesor riset sebagai prestasi tertinggi. Sementara selama ini gaji beserta tunjangan untuk profesor riset berkisar Rp 4 juta sehingga mustahil bagi yang bersangkutan untuk tidak menerima pekerjaan sambilan.

"Tunjangan bagi profesor riset sebesar Rp 1,2 juta, itu pun sudah berlangsung sejak tahun 1983," kata Wakil kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Lukman Hakim, Minggu (4/1).

Di Indonesia saat ini jumlah peneliti yang ada di bawah departemen dan nondepartemen 7.047 peneliti. Sebanyak 235 di antaranya berjenjang profesor riset, yang umumnya bekerja tidak hanya untuk departemen atau instansi bersangkutan, tetapi juga, misalnya, mengajar di perguruan tinggi.

Menurut Lukman, kebijakan pemerintah menertibkan para peneliti itu belum selaras dengan kenyataan. "Para peneliti terbaik sekarang ini banyak menerima iming-iming dari negara tetangga, seperti Singapura. Ketika penghargaan pemerintah itu kurang, dikhawatirkan para peneliti terbaik itu akan banyak lari ke luar negeri," katanya.

Sementara itu, Deputi Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jana, Minggu, menanggapi pernyataan Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman saat melantik Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar akhir pekan lalu (31/12).

Menurut Jana, Undang-Undang No 43 Tahun 1999 (juncto UU No 8/1974) tentang Pokok Kepegawaian dan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS mengatur soal penindakan pegawai bila tidak memenuhi jam kerja per minggu atau per bulan. Sanksi mulai dari tingkat teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara gaji, sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

"Penetapan peraturan ini diperlukan keterbukaan dan ketegasan dari pimpinan unit kerja dan pimpinan instansi," urainya.

BPPT pada tahun 1999/2000 pernah melakukan pendekatan melalui kerja sama dengan korporat untuk perbantuan personel pada perusahaan dengan mengembangkan peraturan internal, tetapi belum berjalan dengan baik.

Saat ini kesepakatan kerja dalam bentuk kerja tim untuk melakukan penelitian dan perekayasaan, menurut Jana, dapat berjalan dengan berlakunya mekanisme penerimaan negara bukan pajak dan mekanisme Badan Layanan Umum. (NAW/YUN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/05/00450049/perlu.ketegasan.dan.pengawasan.internal

Tidak ada komentar: