Untuk memudahkan administrasi, setiap guru swasta akan menerima SK (surat keputusan) Inpassing atau penyertaan dengan penggajian guru PNS sesuai dengan masa kerja serta pangkat dan golongan. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Guru PNS menerima tunjangan profesi sesuai janji pemerintah, melihat masa kerja, serta pangkat dan golongan. Kisaran yang diterima sebelum dipotong pajak Rp 1,5 juta hingga Rp 2,2 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan profesi guru swasta angkatan 2007 diterima akhir Desember 2008, pukul rata sama besar tidak melihat masa jabatan serta pangkat dan golongan. Setiap guru swasta akhirnya diberikan tunjangan profesi strata terbawah atau Rp 1,5 juta per bulan sebelum dipotong pajak.
Ada dua kemungkinan penerimaan tunjangan profesi guru swasta dipukul rata sama besar. Alasan pertama, belum ada itikad baik pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sekolah swasta. Alasan lain, pemerintah mencurigai sejumlah yayasan swasta mendongkrak tinggi gaji pokok dengan harapan penerimaan tunjangan profesi menjadi besar. Sebaiknya Depdiknas menjelaskan mengapa penerimaan tunjangan profesi guru swasta dipukul rata sama besar Jika dibiarkan, akan menimbulkan keresahan di kalangan guru sekolah swasta.
M Basuki Sugita Jalan Yos Sudarso 408 A, Kudus
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/09/00225481/redaksi.yth

Tidak ada komentar:
Posting Komentar