Pada Minggu, 23 November, kami Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) sedang membawa perlengkapan pameran dan bantuan buku untuk warga Sumatera Utara dan Riau. Untuk mengumpulkan bantuan buku itu, Ikapi sudah mengerahkan semua tenaga agar buku yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Sumut dan panitia Riau Sejuta Buku dapat terpenuhi.
Ternyata, jerih payah Ikapi dan penerbit yang ada di Jawa untuk mencerdaskan bangsa dikecewakan seorang oknum Polri (Briptu ZP) beserta tujuh temannya di Muaro Jambi. Pada pukul 9.20 mobil Fuso pengangkut barang tersebut ditahan ketika melintas trans-Sumatera di Muaro Jambi. Mula-mula yang ditanya adalah surat jalan dari perusahaan yang mengirim. Kami tunjukan. Tak puas dengan itu, oknum Polri ini meminta surat jalan yang dikeluarkan kepolisian di Jakarta.
Kami agak kaget. Haruskah ada surat semacam itu? Briptu ZP dan teman-temannya bersikukuh bahwa surat tersebut harus ada, demikian pula undangan dari Pemerintah Sumut. Mereka bertahan bahwa jika surat dari kepolisian di Jakarta tidak ada, mobil tidak bisa melanjutkan perjalanan. Beberapa saat kemudian dia bilang akan mengizinkan mobil jalan jika kami memberi uang Rp 200.000.
Kami menghubungi pemimpin kami yang ada di Medan dan Jakarta melalui telepon. Briptu ZP pun berbicara dengan mereka dan tetap ngotot harus diberi uang. Akhirnya dengan hati yang sangat berat kami memenuhi permintaan Briptu ZP yang bersedia menurunkan permintaannya menjadi Rp 150.000. Kami terpaksa melakukan perbuatan ini karena jadwal penyerahan buku kepada Gubernur Sumut Syamsul Arifin sudah dekat.
Kami sangat mengharapkan tindakan tegas pemimpin Polri di pusat dan daerah terhadap Briptu ZP dan kawan-kawannya. Kami juga mengharapkan uang yang dia terima sebesar Rp 150.000 dikembalikan kepada Ikapi di Jalan Kalipasir 32, Jakarta Pusat. Uang tersebut tidak begitu besar bagi kedelapan oknum, tapi bagi warga desa tertinggal, uang sebesar itu besar manfaatnya untuk meningkatkan minat baca. -- Robinson Jalan Kalipasir 32, Jakarta Pusat
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/27/00330319/redaksi.yth

Tidak ada komentar:
Posting Komentar