|
Ini hanya sebuah buku kecil, tetapi bermakna besar bagi upaya pendidikan hak asasi manusia, khususnya pada anak-anak keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia karena peristiwa politik dan anak-anak Indonesia pada umumnya.
Buku ini menggali pengetahuan, perasaan, pandangan, dan juga harapan anak-anak korban pelanggaran hak asasi manusia karena peristiwa politik yang menimpa anggota keluarganya pada masa lalu.
Dengan buku ini, anak-anak saling menyapa dan berbagi pengalaman dalam tulisan, foto, dan sketsa tentang tindakan nonkekerasan tentang perdamaian dan tentang keadilan; tentang bagaimana memutus rantai kekerasan dan dendam.
Pada saat bersamaan, anak- anak juga memahami bahwa itu berarti rantai impunitas harus diputus karena penegakan keadilan tak mungkin dilakukan di dalam lingkaran impunitas.
Namun, mereka juga mendapat pemahaman bahwa penegakan keadilan tak mungkin tanpa pengungkapan kebenaran. Inilah perjuangan panjang yang entah akan berakhir di ujung mana.
Seperti ditulis ahli hukum dari Universitas Harvard, Martha Minow, dalam Between Vengeance and Forgiveness: Facing History after Genocide and Mass Violence (1998), penegakan keadilan dan pengungkapan keadilan adalah satu paket untuk menanggapi kekerasan politik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Secara kasatmata, anak-anak keluarga korban tak ada bedanya dengan anak lain, kecuali bahwa anak-anak itu mewarisi sejarah kelam salah satu anggota keluarganya yang dipandang sebagai "liyan" karena perbedaan pandangan politik. Akibatnya, pelanggaran yang terjadi karena peristiwa politik tak pernah diselesaikan. Kebenaran, menurut versi korban, belum mendapat tempat dan keadilan masih jauh dari jangkauan.
Buku ini mengambil judul dari puisi Wani, anak sulung penyair kritis dan aktivis Wiji Thukul, yang (di)hilang(kan) sejak peristiwa 27 Juli 1996. Pengalaman dijauhi teman-teman di sekolah dan serangkaian penderitaan yang terus menyertai keluarganya setelah kepergian Thukul membentuk Wani yang optimistis, cerdas, dan menolak diluluhkan oleh ketidakpastian akan nasib sang ayah.
Pelajaran penting
Selain itu, buku ini juga merupakan usaha awal untuk memastikan anak-anak korban mendapatkan hak-haknya sesuai Pasal 2 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah RI pada tahun 1990.
Pasal itu menjelaskan bahwa Negara Pihak harus menghormati, menjamin, dan melindungi hak-hak anak tanpa diskriminasi ataupun membedakan pandangan politik, kepercayaan, status, dan aktivitas orangtua atau perwalian mereka.
Buku ini dapat dilihat sebagai ruang untuk merebut ingatan agar tidak didominasi oleh sejarah yang diciptakan penguasa, khususnya seputar kasus-kasus kekerasan politik yang menimpa anggota keluarga anak-anak itu. Namun, buku ini juga menunjukkan bahwa suara anak-anak penting didengar karena apa yang dituliskan sebenarnya merupakan narasi tandingan untuk menghadapi narasi besar versi penguasa.
Antara ingatan dan identitas
Sebagian besar anak dari keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia berasal dari keluarga sederhana kalau tak boleh dikatakan miskin. Yunus (13), misalnya, hidup bersama orangtuanya di kawasan kumuh di Cakung. Anak kedua dari empat bersaudara ini adalah anak Marulloh, korban penyiksaan dan penahanan, buntut peristiwa Tanjung Priok. Ayahnya menderita sesak napas berat sehingga Yunus harus mengatur waktu antara sekolah dan bekerja mencari besi tua agar keluarga itu bisa makan tiga kali sehari.
Namun, mereka tahu bahwa apa yang tengah diperjuangkan ibu, bibi, dan anggota keluarganya yang lain sebenarnya jauh melampaui kepentingan keluarga. Coba simak apa yang ditulis Echa (12), yang kehilangan kakeknya pada peristiwa berdarah di Tanjung Priok pada tahun 1984:
"… Selama ini anak-anak keluarga korban telah kehilangan orang yang mereka cintai. Mereka harus berjuang untuk membiayai kehidupannya agar bisa sekolah tinggi dan bisa menggapai cita-citanya…. Apa pun keadaannya, kami adalah anak penerus bangsa ini…. Pemerintah harus bertanggung jawab, seperti membebaskan biaya sekolah, memberikan fasilitas kesehatan gratis, memberikan latihan bagi kaum miskin kota yang tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap agar mereka bebas dari penggusuran…." (hal 27)
Tulisan sederhana ini sebenarnya tidak sederhana kalau ditinjau secara lebih komprehensif. Begitu seseorang menuliskan apa yang mereka rasakan, mereka harus mengingat kembali apa yang pernah terjadi terhadap anggota keluarganya yang menjadi korban, entah secara langsung, entah dari penjelasan anggota keluarga yang lain.
Dengan demikian, tulisan tersebut sebenarnya merupakan basis identitas. Hubungan antara ingatan dan identitas merupakan proses dialektika karena baik ingatan maupun identitas membentuk isi yang dikomunikasikan dalam proses sosialisasi, sekaligus dibentuk oleh proses tersebut. Jadi, identitas tidak dibangun di ruang kosong.
Ironisnya, situasi kontekstual di mana identitas dibangun dan dampaknya dalam seluruh kehidupan individu atau kelompok kerap kali dilupakan. Banyak diskusi mengenai identitas mengesampingkan konteks politik yang melingkupi kehidupan individu atau kelompok yang sedang berupaya membangun identitasnya. Padahal, seluruh fenomena sosial tertanam dalam struktur sosial-politik.
Menurut Herbert Hirsch dalam Genocide and the Politics of Memory: Studying Death to Preserve Life (1995), identitas merupakan manifestasi politik karena direfleksikan dan dipengaruhi keadaan sosial, ekonomi, dan politik dalam diri individu maupun kelompok.
Identitas diciptakan oleh situasi sosial-politik kalau dikaitkan dengan kekuasaan. Maka, seperti dikemukakan sosiolog Barry D Adam dalam The Survival of Domination (1978), siapa pun yang dianggap "liyan" senantiasa berada pada posisi subordinat.
Penolakan akses atau kesempatan secara umum terkait dengan karakteristik yang ditentukan untuk dinilai positif atau negatif. Nilai itu dapat ditempatkan pada warna kulit, agama, jender, etnis, juga aliran, atau pandangan politik yang berbeda dari pandangan arus utama sehingga diliyankan oleh negara dan secara hegemonik disosialisasikan kepada masyarakat.
Penghakiman subyektif ini dapat bertransformasi ke dalam kategori "obyektif" kalau digunakan untuk menutup akses bagi "liyan". Pendek kata, apa yang tampaknya merupakan kriteria obyektif sebenarnya merupakan hasil evaluasi subyektif yang bersifat sangat politis yang dikembangkan di dalam masyarakat.
Dengan demikian, tak sulit membaca, mengapa keluarga korban kekerasan politik (paling jelas terjadi pada korban tragedi tahun 1965 dan kemudian juga keluarga korban kekerasan politik pasca-1965) sulit mendapat akses pada pendidikan, lapangan kerja, pelayanan kesehatan, tak punya hak bersuara, hak mengemukakan pendapat, dan lain-lain untuk waktu yang sangat panjang. Mereka adalah warga negara, tetapi ditolak hak-hak dasarnya (sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya) sebagai warga negara.
Buku kecil ini sangat penting agar masyarakat, dan khususnya negara, memerhatikan hak anak-anak itu sebagai pemilik masa depan dan terutama, sebagai warga negara. Mereka berhak atas keadilan, kebenaran, perdamaian, dan kehidupan yang bebas dari kekerasan. Itulah utang yang harus dibayar!
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/22/02304299/merebut.ruang.ingatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar