|
| KOMPAS/WAWAN H PRABOWO / Kompas Images Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Jogja berunjuk rasa di DPRD Provinsi DI Yogyakarta, Jumat (19/12). Mereka menyampaikan penolakannya terhadap UU BHP yang dinilai akan menjadikan dunia pendidikan sebagai komoditas kaum pemodal . |
Jakarta, kompas ;; Sabtu, 20 Desember 2008 - Ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dinilai tidak memperhitungkan kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakannya nanti.
Undang-Undang BHP yang mendapat persetujuan DPR pada Rabu (17/12) lalu juga menarik gelombang penolakan dari mahasiswa yang semakin meluas ke berbagai daerah dalam tiga hari terakhir.
Penilaian kritis soal kesiapan pelaksanaan UU BHP tersebut muncul dalam pertemuan antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas di Jakarta, Jumat, yang dihadiri langsung oleh Dirjen Dikti Depdiknas Fasli Jalal.
Beberapa poin yang dikritisi, antara lain, soal sekolah berstatus BHP yang bisa dinyatakan pailit. Hal ini dinilai bisa merugikan pendidik dan peserta didik karena bisa sebabkan ketidakpastian pendidikan jika itu terjadi.
Selain itu, soal komitmen pendanaan pemerintah juga dipertanyakan. Sebab, sampai saat ini beban biaya pendidikan justru sebagian besar ditanggung masyarakat. Akan tetapi, penggunaan dana itu justru ditutup-tutupi dari masyarakat.
Fasli Jalal mengatakan, butuh kerja keras dari pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk bisa mengimplementasikan UU BHP. "Di sinilah perlu pengawasan kita bersama untuk bisa membuat lembaga pendidikan yang mandiri, profesional, berkualitas, tetapi terjangkau. (Itu) harus dilakukan dengan benar. Jika perlu perbaikan, hal tersebut dimungkinkan saja," ungkap Fasli.
Dalam ketentuan UU BHP, perguruan tinggi negeri dan sekolah negeri harus menyesuaikan tata kelolanya menjadi BHP dan BHP pemerintah daerah paling lama empat tahun. Adapun perguruan tinggi badan hukum milik negara (BHMN) harus menjadi BHP dalam waktu tiga tahun sejak UU BHP diberlakukan. Sementara itu, yayasan, perkumpulan, atau badan hukum sejenis menyesuaikan tata kelolanya paling lama 6 tahun.
Secara terpisah, Dwi Markoni, Ketua Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, mengatakan, sekolah berbentuk BHP itu belum jelas implementasi dan dampaknya bagi pembelajaran siswa. Karena itu, pemerintah diminta menyosialisasikan dan menyiapkan sekolah dengan sebaik-baiknya.
Soal pelaporan pendapatan dan penggunaan dana di sekolah yang harus diaudit lalu dilaporkan kepada publik, misalnya, adalah hal yang baru bagi sekolah. Selama ini penyusunan rancangan anggaran dan pendapatan belanja sekolah hanya dengan persetujuan dinas pendidikan.
Gelombang protes
Sementara itu, protes mahasiswa bermunculan di Yogyakarta (DI Yogyakarta), Purwokerto (Jawa Tengah), dan Pontianak (Kalimantan Barat).
Puncak peringatan Dies Natalis Ke-59 Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, kemarin, diwarnai unjuk rasa puluhan mahasiswa yang menolak pemberlakuan UU BHP dan menuntut mengembalikan UGM sebagai kampus kerakyatan.
Dalam unjuk rasa ini sempat terjadi saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas Satuan Pengamanan Kampus UGM. Keinginan para mahasiswa bertemu Rektor UGM Sudjarwadi tidak terpenuhi. "Kami ingin Bapak Rektor Sudjarwadi keluar dan menolak pemberlakuan status BHP di UGM," seru Ketua Dema Justicia Fakultas Hukum UGM Lakso Anindito dalam orasinya.
Puluhan mahasiswa itu memaksa masuk Graha Sabha Pramana, tempat acara peringatan Dies Natalis Ke-59 UGM berlangsung, satu jam setelah unjuk rasa. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo yang rencananya hadir, kemarin, batal hadir. Pengunjuk rasa berasal dari empat fakultas, yaitu Fakultas Hukum, Matematika dan IPA, Psikologi, serta Ilmu dan Budaya. Mereka membawa spanduk dan keranda sebagai simbol matinya kampus kerakyatan. Salah satu spanduk bertuliskan, "UU BHP, orang miskin dilarang pintar". Unjuk rasa berlangsung 1,5 jam, tetapi tidak memperoleh tanggapan dari pejabat UGM.
Sementara itu di Purwokerto, lebih dari 50 mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman menuntut agar RUU BHP diajukan dalam uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Peternakan Unsoed Abi Tawakal, komersialisasi pendidikan hanya akan merugikan masyarakat. "Pendidikan akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah," ucapnya.
Di Pontianak, sekitar 20 mahasiswa dari BEM Universitas Tanjungpura Pontianak, BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untan, serta BEM Universitas Muhammadiyah Pontianak berunjuk rasa di Bundaran Tugu Digulis Pontianak. Mereka menolak UU BHP karena dinilai akan membawa kehancuran bagi dunia pendidikan di Indonesia karena biaya tinggi. (ELN/IRE/MDN/WHY)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/20/01000187/kesiapan.dipertanyakan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar