disetujui DPR dianggap mengabaikan gaji dan kesejahteraan guru,
terutama para guru sekolah swasta. Perundang-undangan itu juga kian
mengokohkan sistem guru kontrak.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia
Suparman, Senin (22/12). Sejumlah elemen pendidikan mendiskusikan
dampak dari UU BHP dalam kesempatan tersebut.
Suparman mengatakan, UU BHP mengulang peraturan perundang-undangan
sebelumnya yang mengatur soal guru, yakni tidak memberikan kepastian
standar minimum gaji (upah minimum guru), khususnya bagi guru yang
bekerja di lembaga pendidikan swasta atau non-PNS lainnya.
"Perundang-undangan ini tetap tidak akan memperjelas posisi guru
non-PNS," ujarnya.
Bahkan, bagi guru swasta akan timbul beberapa persoalan. Prosedur
perjanjian kerja dalam pengangkatan dan pemberhentian tenaga
pendidikan yang termuat dalam UU BHP dapat berdampak kepada
pelanggengan sistem kontrak kerja. Padahal, profesi guru tidak dapat
diberlakukan dengan sistem kontrak.
"Ini juga mengurangi makna perjanjian kerja bersama dalam rangka
pengaturan hubungan kerja yang setara," ujarnya.
Unjuk rasa berlanjut
Sementara itu, unjuk rasa penolakan UU BHP terus berlanjut di berbagai
daerah, seperti Semarang dan Yogyakarta.
Ketua Komisi D DPRD DIY Nasrullah Krisnam mengatakan, upaya menolak UU
BHP tidak cukup lagi dengan wacana dan unjuk rasa, tetapi melalui uji
materi UU itu. "Pasal yang menyatakan sepertiga biaya pendidikan
ditanggung masyarakat harus dicoret," katanya.
Menanggapi gelombang penolakan UU BHP, Menteri Pendidikan Nasional
Bambang Sudibyo di Yogyakarta meyakinkan tak akan ada komersialisasi
pendidikan dengan penerapan undang-undang tersebut.
"Kalau sampai ada yang menentang atau demo, itu saya duga belum
membaca materi yang disahkan," katanya dengan nada tinggi dalam
kunjungannya ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk meresmikan
peluncuran saduran Serat Centhini Jilid V-XII, Senin (22/12).
Bambang mengatakan, jaminan tidak akan adanya komersialisasi
pendidikan ini tertuang dalam salah satu poin dalam UU BHP.
Poin tersebut menyebutkan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara
atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang terindikasi melakukan
komersialisasi pendidikan. "Komersialisasi dalam hal ini adalah
berusaha meraup keuntungan sebanyak-banyaknya untuk dirinya sendiri,"
ujarnya.
Dalam siaran persnya, Forum Rektor Indonesia yang diketuai Rektor
Universitas Islam Indonesia Edy Suandi Hamid menyerukan agar
pemerintah menerapkan UU BHP secara selektif dan bertahap. Selain itu,
pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi untuk mencegah semakin
luasnya gelombang penolakan terhadap undang-undang tersebut.
(INE/WER/RWN/ IRE/ARA/ILO)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/23/00461079/bhp.abaikan.gaji.guru

Tidak ada komentar:
Posting Komentar