22 Oktober 2008

Pemerintah Tidak Akan Menggaji Guru Swasta

[JAKARTA] Pemerintah tidak akan membayar gaji pokok guru swasta. Sebab, hal itu merupakan tanggung jawab yayasan. "Gaji pokok guru swasta adalah tanggung jawab yayasan," tegas Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo di sela-sela pembukaan Senior Official Meeting (SOM), di Jakarta, Rabu (22/10).

Dikatakan, pemerintah hanya menyediakan tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta yang besarnya sama dengan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau tunjangan, tidak ada pembedaan," katanya.

Senada dengannya, Direktur Profesi Pendidik di Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Achmad Dasuki menyatakan gaji pokok guru swasta tetap menjadi kewajiban yayasan, sedangkan pe- merintah hanya memberi tunjangan.

Selain itu, yayasan sekolah swasta juga wajib mengangkat guru tetap agar mereka berhak memperoleh tunjangan sesuai amanat UU Guru dan Dosen.

"Pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan guru swasta. Mulai dari program sertifikasi guru hingga program impassing (penyetaraan, Red). Kalau gaji pokok, ya itu kewajiban dari yayasannya, bukan pemerintah," tegasnya.

Menurutnya, yayasan juga harus memberikan upah yang sangat layak kepada guru-gurunya. "Kalau bisa di atas upah minimum provinsi. Kalau PP tentang Guru sudah ditandatangani, kami berharap yayasan akan lebih mampu menyejahterakan guru-guru mereka," katanya.

Yayasan, lanjutnya, harus memperhatikan guru-gurunya. Sebab, hal itu sudah diatur dalam UU 16/2003 tentang Yayasan.

"Jadi, yayasan jangan berharap terus memikirkan block grant dari pemerintah untuk pengembangan sekolah. Kan itu sudah ada UU-nya," kata Dasuki.

Lebih jauh dikatakan, saat ini PP tentang Guru sudah ada di Sekretariat Negara. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah yayasan wajib mengangkat guru swasta menjadi guru tetap.

Tidak Lepas Tangan

Sementara itu, pakar pendidikan HAR Tilaar menyatakan, persyaratan sertifikasi bagi guru hendaknya tidak di- terjemahkan menjadi beban bagi pendidik yang bekerja di yayasan swasta.

Namun, sertifikasi itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas guru sebagai profesi. Karena itu, pihak yayasan harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan gurunya.

"Yayasan harus bertanggung jawab dan tidak bisa lepas tangan terhadap peningkatan kesejahteraan gurunya. Tidak bisa mengandalkan pemerintah. Nah, dengan adanya program sertifikasi, seharusnya yayasan mendorong guru-gurunya untuk mengikuti program itu. Dengan sertifikasi, kualitas guru akan meningkat, yang kemudian diharapkan dapat menjalankan tugasnya lebih profesional," katanya.

Lahirnya UU Guru dan Dosen, lanjutnya, dilatarbelakangi kondisi sebagian be- sar guru di Indonesia yang masih kurang terlatih, kurang terdidik, tidak dihargai, dan kurang mendapat perlindungan, serta tidak terkelola dengan baik.

Peningkatan kualitas guru melalui undang-undang tersebut merupakan upaya meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di dunia.

"Saat ini, mutu pendidikan di Indonesia masih kurang dan kalah bersaing. Salah satunya disebabkan kualitas pendidiknya yang masih rendah, karena faktor kesejahteraan guru yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Yayasan juga harus membenahi diri untuk meningkatkan kualitasnya. Jangan sampai mempermainkan nasib guru," ujarnya.

Sebelumnya, guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Independen Indonesia (FGII) yang dipimpin Suparman, Senin (20/10) mendatangi DPR. Mereka menuntut pemerintah tidak bersikap diskriminatif terhadap guru swasta.

Ketika diterima Ketua Komisi X DPR, Irwan Prayitno, mereka meminta pemerintah membuat aturan yang memungkinkan ditetapkannya standar gaji guru swasta setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/10/22/index.html

Tidak ada komentar: