Pernyataan atau alasan itu sulit dimengerti mengingat Mendiknas adalah pembantu Presiden. Bulan Mei 2008 saat semua perguruan tinggi negeri menjaring calon mahasiswa baru, dengan cara "ugal-ugalan", bahkan ada yang tanpa malu-malu, berani hanya memberi jatah 5 persen untuk jalur umum/normal/SNMPTN. Namun, Mendiknas tidak peduli.
Padahal, seharusnya jalur-jalur khusus yang beraneka nama itu dibatasi, misalnya maksimum 20 sampai 30 persen. Sedangkan sisa yang 70 sampai 80 persen untuk jalur normal/SNMPTN, yaitu jalur yang hanya bergantung pada kepandaian, bukan uang atau koneksi atau prestasi yang tidak ada kaitannya atau lainnya.
Dalam waktu dekat, Depdiknas akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 14,4 triliun lagi sehingga total menjadi Rp 224,4 triliun atau 20 persen dari RAPBN 2009. Apakah dengan anggaran yang sangat besar itu, tidak ada lagi penjualan buku-buku oleh sekolah-sekolah dan pungutan-pungutan melalui Komite Sekolah? Tidak ada lagi jalur-jalur khusus penerimaan mahasiswa baru selain SNMPTN? Martanto Larangan, Tangerang
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/03/01014971/redaksi.yth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar