
[JAKARTA] Anggaran pendidikan sebesar Rp 224 triliun berpotensi dikorupsi. Sebab, selain penyusunan program-program Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) masih tertutup juga diduga anggaran tersebut akan digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) 2009.
Meskipun Depdiknas mengaku melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan penggunaan anggaran, pembuatan program belum bisa melibatkan publik.
"Kami menilai justru dengan melibatkan masyarakat, maka program-program Depdiknas bisa diawasi. Sampai saat ini kan pembuatan program tidak pernah melibatkan masyarakat," ujar Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, saat diskusi publik bertajuk "Potensi Korupsi Anggaran Pendidikan", di Jakarta, Senin (22/9).
Ade mengatakan, biasanya publik hanya tertuju pada penggunaan anggaran. Padahal sebenarnya proses pengalokasian anggaran juga berpotensi dikorupsi. Menurutnya, proses pengalokasian sedang berlangsung pada bulan-bulan ini dan tidak banyak yang mengawasi. Apalagi, katanya, prosesnya tertutup, hanya antara Depdiknas dan DPR.
"Pada saat proses inilah banyak terjadi akal-akalan. Contohnya, tahun ini Depdiknas hanya menganggarkan tiga persen untuk dana birokrasi, berbeda dengan tahun lalu yang sebesar 30 persen. Anggaran birokrasi sengaja dibuat kecil padahal nanti akan disusupkan dalam anggaran kegiatan dan proyek. Biasanya, pembayaran gaji dan tunjangan itu dimasukkan ke kegiatan lain biar kesannya tidak besar," katanya.
Selain itu, lanjutnya, anggaran pendidikan rawan "dibajak" oleh pejabat Depdiknas dan anggota DPR untuk digunakan sebagai voter buying dalam pemilu 2009. Misalnya, voucher pendidikan. Voucher pendidikan tersebut dibagikan ke anggota DPR untuk disalurkan ke sekolah-sekolah.
Dia menerangkan, dalam porsi anggaran pendidikan 20 persen atau setara Rp 224,5 triliun yang diklaim pemerintah ternyata definisinya sudah berbeda. Total alokasi tidak sepenuhnya digunakan untuk anggaran pendidikan, tapi sebagian besar justru untuk gaji pendidik dan pendidikan kedinasan.
"Anggaran riil untuk pendidikan 'hanya' Rp 76 triliun. Artinya, kenaikan anggaran pendidikan tidak memiliki makna banyak bagi perbaikan pelayanan pendidikan. Selain itu, masih terdapat kekurangan anggaran senilai Rp 65 triliun. Nah, sisa dana sebesar Rp 65 triliun inilah yang sangat berpotensi dikorupsi," ucapnya.
Perluasan Akses
Ade menambahkan, dalam Rencana Strategis Pendidikan 2004-2009, anggaran pendidikan semestinya dialokasikan untuk mendukung tiga prioritas kegiatan, yakni pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik
"Dalam perhitungan Depdiknas, pada 2009, untuk mencapai tiga tujuan tersebut, paling tidak dibutuhkan dana sebesar Rp 147.4 triliun," katanya. Dia melanjutkan, ada empat hal penting untuk mengukur kenaikan anggaran pendidikan hingga 20 persen dari total APBN dapat mencapai tujuan pendidikan, yakni, porsi riil anggaran pendidikan, proses pengalokasian anggaran, proses penggunaan anggaran, dan harmonisasi anggaran.
Manajer Pusat Data dan Informasi ICW, Firdaus Ilyas, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Depdiknas hingga semester II tahun 2007, ternyata ditemukan penyimpangan pengelolaan aset sebesar Rp 815,570 miliar.
Selain itu, ditemukan juga pemborosan dana sebesar Rp 6,8 miliar, dana tanpa bukti pertanggungjawaban Rp 16,784 miliar, dan dana tak tepat sasaran sebesar Rp 10,511 miliar. "Belanja di pusat saja penyimpangan pengelolaan aset mencakup aset yang tidak tercatat, yang dikelola pihak ketiga, dan aset yang tidak dibukukan," katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Depdiknas, M Sofyan, mengaku tak tahu pasti jumlah dugaan penyimpangan pengelolaan aset yang datanya dikeluarkan BPK. "Saya belum tahu pasti. Nanti saya cek dulu," ujarnya di sela-sela acara berbuka puasa di Depdinas, Senin malam.
Sofyan juga menegaskan bahwa pola pemeriksaan yang digunakan BPK berbeda dengan di Depdiknas. Namun, dia mengakui, memang ada penyimpangan pengelolaan aset. "BPK kan lain pola pemeriksaannya. Namanya aset ya banyak, mungkin dari dokumennya atau yang lain. Tapi semuanya sudah dalam pembenahan," katanya. [W-12]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar