20 Agustus 2008

Nasib Guru Bantu, PTT, dan Honorer Memprihatinkan

Jakarta, Kompas - Nasib guru, pegawai tidak tetap, honorer, dan guru swasta atau guru bantu di DKI Jakarta amat memprihatinkan. Selain belum menerima gaji ke-13, hingga kini status kepegawaian guru yang telah mengabdi minimal 10 tahun itu belum jelas.

Bahkan, kondisi lebih parah dialami sekitar 2.000 guru honorer. Penghasilan mereka sekitar Rp 500.000 per bulan terdiri dari honor yang dihitung per jam mengajar (besaran nilai tergantung dari kemampuan sekolah, minimal Rp 25.000 per jam) dan tunjangan fungsional sebesar Rp 200.000.

Para guru bantu, PTT, dan honorer yang tergabung dalam Serikat Guru Jakarta ini mengadukan nasib mereka ke Komisi E DPRD DKI yang dipimpin ketua komisi Igi Ilham, Selasa (19/8).

Ketua Serikat Guru Jakarta Supriyono mengatakan, jumlah guru PTT 3.818 orang, honorer 2.000 orang, dan guru bantu atau guru swasta sekitar 6.000 orang.

"Sejak Januari lalu kami belum menerima tunjangan fungsional. Kami juga terancam dipecat oleh kepala sekolah," kata salah seorang guru honorer yang mengajar di salah satu SMP negeri.

Seorang guru PTT di salah satu SMA negeri mengatakan, selain belum menerima gaji ke-13, sebagian PTT tidak bisa ikut dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil di DKI hingga 2009.

"Ada 117 PTT yang tidak terdaftar dalam database biro kepegawaian daerah. Sebenarnya itu kesalahan dari petugas yang terlambat memproses berkas-berkas kami," kata seorang guru PTT yang namanya tidak termasuk pencalonan PNS DKI.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husin, mengatakan bahwa guru honorer perlu mendapat perlindungan hukum dalam bentuk surat keputusan gubernur sehingga kepala sekolah tidak bisa seenaknya memecat guru. (PIN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/20/01084978/nasib.guru.bantu.ptt.dan.honorer.memprihatinkan

Tidak ada komentar: