Ancaman Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta terhadap sekolah yang melanggar ketentuan selama penerimaan siswa baru (PSB) dan penjualan buku ternyata tak main-main. Dari 33 kepala sekolah (kepsek) yang diperiksa Dikdas, 10 orang dinyatakan terbukti melanggar dan langsung dijatuhi sanksi. Tiga kepsek lainnya masih dilakukan pendalaman sedangkan 18 lainnya tak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Dikdas DKI Jakarta menerima banyak pengaduan dari warga melalui SMS online yang dibuka. Kenyataannya, dari seluruh pengaduan sudah 33 sekolah (10 SMPN dan 23 SDN) yang diperiksa. Dalam penelusurannya juga dilakukan dua tahap, pertama ada dua sekolah yang dinyatakan melanggar. Selanjutnya, Dikdas menemukan lebih banyak lagi pelanggaran.
Saefullah, Wakil Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran di sekolah, terkait dengan penjualan buku wajib pelajaran dan pungutan saat PSB. Ia menegaskan, Jumat (8/8) ini pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah. Rapat yang dipimpin Saefulah dihadiri unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengawas Daerah (Bawasda), dan unit terkait lainnya.
Hasil rapat memutuskan, ada 10 kepsek yang terbukti melakukan pelanggaran dan langsung dijatuhi sanksi. Satu kepsek dijatuhi sanksi berat berupa penurunan pangkat. "Ini dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Saefullah kepada beritajakarta.com, Jumat (8/8) sore. Sayangnya Saefullah tidak menyebutkan bentuk pelanggaran dan kepala sekolah yang dimaksud. "Walau dinyatakan bersalah, tetap kami rahasiakan nama kepala sekolahnya," tegasnya.
Kemudian, satu kepsek lainnya dikenai sanksi sedang berupa penurunan gaji satu kali dari gaji berskala. Selain itu, lanjutnya, ada delapan kepala sekolah yang mendapatkan hukuman ringan. Bentuknya adalah teguran lisan dan tertulis serta pernyataan tidak percaya dari Sudin. "Masih ada tiga kepala sekolah lagi yang saat ini masih dilakukan pendalaman proses pemeriksaannya. Karena belum tuntas jadi belum tahu hasilnya," jelasnya.
Saefullah menyebutkan, bahwa 18 kepala sekolah lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah. Sehingga mereka dibebaskan dari penjatuhan sanksi. Melihat banyaknya sekolah yang melakukan pelanggaran, ia mengimbau, para kepala sekolah agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. "Setidaknya, kepala sekolah itu harus transparan, profesional, dan bersih dari segala masalah," katanya mengingatkan. Penulis: nurito

1 komentar:
Anak kami sekolah di salah satu SMP DKI tahun ajaran 20082009. Awal bulan ini komite sekolah menetapkan uang gedung sebesar Rp.2 juta dan SPP Rp.150.000 per bulan secara sepihak. Apakah pungutan ini legal atau termasuk pungutan liar? Kemana kami harus bertanya tanpa beresiko terhadap kelancaran proses belajar anak kami?
Posting Komentar