Pihak sekolah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilarang membahas uang sumbangan dengan orangtua pendaftar saat pendaftaran calon siswa baru.
"Jika akan membahas dan menentukan besaran uang sumbangan seperti uang gedung maupun uang seragam, harus dilakukan setelah calon siswa diterima, dengan melibatkan pihak orangtua siswa," kata Sekretaris Komisi A DPRD Bantul Tri Wahyuni, Sabtu.
Ia mengatakan larangan itu sesuai Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Komisi A DPRD Bantul menyambut baik peraturan tersebut.
Peraturan itu dibuat agar dapat memenuhi hak-hak peserta didik guna memperoleh layanan pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan PPDB bisa berjalan transparan.
"Untuk itu, kami berencana melakukan inspeksi mendadak langsung ke sekolah-sekolah yang sedang membuka pendaftaran siswa baru, sehingga kenyamanan dan ketenangan orangtua calon siswa terjaga," katanya.
Ia mengingatkan jangan sampai orangtua siswa baru terlalu terbebani sumbangan sekolah. "Saya rasa beban orangtua siswa sudah cukup berat, karena kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) membuat barang-barang kebutuhan pokok ikut naik. Sangat keterlaluan jika pihak sekolah juga menaikkan besaran uang gedung dan uang seragam sekolah," katanya.
Karena itu, kata dia, semestinya pihak sekolah lebih fokus pada peningkatan pelayanan pendidikan bagi masyarakat terutama dalam upaya mencerdaskan bangsa. Sumber : Antara
05 Juli 2008
Sekolah Dilarang Bahas Sumbangan Saat Pendaftaran
Artikel Terkait:
Sabtu, 5 Juli 2008 | 17:07 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar