15 Juli 2008

Perpeloncoan Siswa Baru Dilarang

Masa orientasi siswa atau MOS bagi siswa baru SMP dan SMA dimulai Senin (14/7) dan berakhir Rabu (16/7). Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Sukesti Martono serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Margani M Mustar menegaskan pelarangan perpeloncoan terhadap siswa baru.

"MOS adalah sarana pengenalan siswa terhadap lingkungan sekolah yang baru. Mereka diperkenalkan kepada para guru, kakak-kakak kelas, organisasi sekolah, dan yang paling penting adalah cara belajar yang efektif. Segala kegiatan mengatasnamakan MOS tetapi terbukti melanggar hak asasi manusia akan ditindak," kata Yusen Hardiman dari Humas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI, Senin.

Yusen menambahkan, kekasaran atau kekerasan fisik ataupun verbal serta berbagai kegiatan yang memberatkan siswa maupun orangtuanya tergolong dalam kategori perpeloncoan. Jika ini terbukti dilakukan di sekolah, teguran akan langsung diberikan kepada kepala sekolah terkait. Dalam kasus yang lebih berat, pihak-pihak penyelenggara dan pelaku perpeloncoan dapat ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Untuk mempertegas pelarangan perpeloncoan, Sukesti Martono mengeluarkan surat edaran Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Nomor 11/SE/2008.

"Melalui edaran ini tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menjurus pada perpeloncoan. Apalagi, ada pengeluaran biaya yang ekstra," kata Sukesti Martono.

Sukesti Martono mengatakan, kegiatan MOS harus mudah, murah, menyenangkan, dan dilakukan secara massal. Bukan memberi tambahan beban pikiran dan biaya yang tidak perlu kepada siswa baru.

Kemarin di beberapa sekolah siswa-siswa baru masih diharuskan memakai kaus kaki berbeda warna. (NEL)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/15/01255848/perpeloncoan.siswa.baru.dilarang

Tidak ada komentar: