"Sekalipun sekolah kami adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) dan jika ada siswa yang tinggal kelas mereka tetap bisa bersekolah. Sekolah SSN memang mencari mutu, namun kami tidak mengabaikan kebijakan pemerintah perihal wajib belajar. Saya curiga laporan orangtua murid ke KPAI ditunggangi LSM tertentu yang ingin mencari keuntungan dari persoalan ini," jelas Aminah saat dihubungi SP Kamis (3/7).
Kronologi pengeluaran lima siswa sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis KPAI menyebutkan, akibat tidak naik kelas, lima siswa terdiri dari Dona Rahayu Lita dengan nilai rata-rata 26,375, Yunita (17,625), Carolina Herera (14,625), Mustika (13,625), dan Apriyati (11,75) dikeluarkan dari SDN Tugu Utara 17 Pagi. Pihak sekolah beralasan sekolah itu adalah SSN. Sehingga, tidak boleh ada satu pun siswa yang tinggal kelas, jika ada yang tinggal kelas siswa itu harus keluar.
Pernyataan siswa itu disampaikan Aminah kepada orangtua dari lima siswa yang dikumpulkan dalam sebuah pertemuan pada 12 Mei lalu. Kemudian pada 26 Juni Suhanda orangtua dari Dona Rahayu Lita melapor ke KPAI.
Selanjutnya 27 Juni orangtua menerima rapor serta selembar surat tentang keterangan pindah sesuai permohonan pindah oleh orangtua yang ditandatangani Aminah. [IGK/Y-4]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar