Manahan, yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Sumut, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi ujian nasional (UN) 2006-2007 di Provinsi Sumut, yang diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Jasad Manahan langsung dibawa ke Kamar Mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi, Medan. Menurut Kepala Polsek Medan Helvetia Iptu Heri Rusyaman, jenazah Manahan pertama kali ditemukan oleh rekan satu selnya, Sebastian, dalam kondisi tergantung di kamar mandi menggunakan tali sepatu.
"Tali sepatu yang digunakan untuk gantung diri merupakan tali sepatu jenis PDH (pakaian dinas harian). Berdasarkan tanda-tanda yang kami temukan di lokasi kejadian, korban diduga memang melakukan bunuh diri. Terlihat dari keluarnya kotoran dan cairan sperma dari tubuh korban. Akan tetapi, kami masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Heri.
Heri mengatakan, polisi memeriksa keterangan rekan satu sel serta Kepala Dinas Pendidikan Sumut Taroni Hia—atasan Manahan—yang juga ditahan dalam kasus yang sama.
"Kalau dari keterangan Sebastian, korban terlihat sangat tertekan dengan kasusnya. Dia juga lebih suka menyendiri dan jarang bergaul dengan rekan satu selnya yang lain. Korban, katanya, lebih suka membaca buku-buku keagamaan selama berada di sel," kata Heri.
Namun, pengacara korban, Fiktor Panjaitan, mengatakan, selama ini Manahan tak pernah terlihat tertekan. "Terbukti selama pemeriksaan selalu berjalan lancar. Dia juga merasa yakin tak bersalah atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Apa yang dilakukannya karena perintah dari atasan (Kepala Dinas Pendidikan Sumut)," katanya.
Menurut Fiktor, dia terakhir bertemu Manahan pada Selasa pukul 17.00 saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan. "Itu komunikasi saya yang terakhir dengan dia," kata Fiktor, yang mengaku masih belum percaya korban tewas karena bunuh diri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Herli Siregar menuturkan, dengan kematian Manahan, otomatis kasus terhadap dia dihentikan. "Berdasarkan undang-undang, bila tersangka meninggal dunia, penyidikan atas kasusnya bisa dihentikan," katanya. Meski demikian, penyidikan tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berjalan.
Menurut Herli, kematian Manahan tidak mengganggu proses penyidikan tersangka lainnya. Manahan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Blok G Sel No 1 sejak tanggal 13 Mei. Semalam keluarga korban menjenguk jenazah di RSUD Pirngadi, tetapi menolak memberikan komentar. (BIL)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/01582713/tersangka.korupsi.un.tewas.gantung.diri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar