26 Juni 2008

SD dan SMP Negeri Dilarang Jual Buku Pelajaran

Siswa SD Negeri 03 Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu (29/4), mengisi hari liburnya dengan menjemur buku-buku pelajaran di halaman sekolah itu setelah terendam banjir berlumpur pada pekan lalu. Mereka sempat diliburkan selama dua hari, Jumat dan Sabtu, lantaran gedung sekolah mereka terendam air akibat banjir.
/

JAKARTA, RABU 25 Juni 2008 | 19:02 WIB - Selain dilarang memungut uang, terhitung mulai tahun ajaran 2008 tidak ada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri yang boleh menjual buku pelajaran kepada para siswanya. Buku wajib tersebut juga tidak lagi harus berganti setiap tahun.

"Semua buku pelajaran untuk SD dan SMP sudah disediakan oleh pemerintah melalui dana biaya operasional sekolah (BOS)," kata Kepala Sub Dinas Standarisasi dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Kamaluddin usai dialog tentang Peluang, Hambatan, dan Tantangan Kelangsungan Pendidikan di Jakarta, Rabu (25/6).

Menurut Kamaluddin, sekolah dilarang menjual buku pelajaran karena Menteri Pendidikan Nasional sudah membeli 49 judul buku untuk murid kelas satu sampai enam SD dan kelas satu sampai tiga SMP. Buku-buku pelajaran tersebut akan digunakan selama lima tahun. Dalam kurun waktu itu, buku-buku tersebut tidak akan diganti.

"Karena buku-buku sudah disediakan pemerintah, sekolah meminjamkan kepada para siswanya secara gratis, tanpa ada biaya apapun termasuk tidak ada biaya untuk perawatan," jelas Kamaluddin.

Tidak hanya buku, Dinas Pendidikan Dasar DKI juga melarang pihak sekolah baik SD dan SMP negeri menjual pakaian seragam kepada para siswanya. "Pihak sekolah tidak boleh menjual seragam. Orangtua bebas memilih mau membeli seragam di mana saja," tegas Kamaluddin.

Pungutan

Menyinggung soal SD dan SMP gratis di Jakarta, Kamaluddin membenarkan, selama ini belum ada petunjuk teknis(Juknis) tentang komite sekolah (Komsek). Dengan begitu, Komsek ini seringkali dijadikan alat oleh pihak pimpinan sekolah untuk memungut sejumlah uang kepada orangtua dari siswa baru pada penerimaan siswa baru.

"Kami harapkan Juknis Komsek sudah jadi pada Juli mendatang. Penyusunan Juknis ini akan dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta, karena pada dasarnya Juknis tersebut juga akan diberlakukan untuk SMA negeri," papar Kamaluddin.

Kamaluddin membenarkan, sejak tahun 2005 banyak ditemukan sekolah baik SD dan SMP negeri terutama unggulan yang tetap memungut biaya kepada orangtua murid baru. Padahal sejak itu Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan SD dan SMP gratis sejak tahun 2005.

"Sudah banyak pimpinan sekolah yang sudah kami tindak karena melanggar aturan, tetap memungut biaya kepada murid baru. Ada puluhan kepala sekolah yang sudah diproses di tim pembinaan aparatur Dinas Dikdas DKI," tambah Kamluddin. Pingkan E Dundu

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/06/25/19021297/sd.dan.smp.negeri.dilarang.jual.buku.pelajaran

Tidak ada komentar: