[JAKARTA] Kebijakan buku sekolah elektronik (BSE) sebenarnya kebijakan reformatif, terutama untuk mempersempit kolusi pihak sekolah dengan penerbit. Namun, BSE bisa menciptakan kembali praktik bisnis buku di sekolah, yakni antara pihak sekolah dan dinas pendidikan, yang merugikan orangtua murid.
Menurut Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, kepada SP, di Jakarta, Kamis (26/6), sejatinya buku pelajaran berfungsi membantu guru dan peserta didik mencapai tujuan belajar. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, oleh sekolah malah dijadikan alat untuk mengeruk uang dari orangtua.
Hasil penelitian ICW pada 2006 menunjukkan, buku pelajaran justru dianggap sumber masalah bagi orangtua murid, penjualannya pun dilakukan secara paksa. Biaya untuk buku pelajaran menempati urutan ke-3 pungutan paling memberatkan di tingkat SD negeri di Jakarta, Garut, Semarang, dan Kupang.
Dalam penelitian ICW, buku yang dibeli siswa tidak sedikit. Untuk satu mata pelajaran, setidaknya mesti disediakan tiga buku, yakni, buku ajar pokok, buku penunjang, dan buku latihan (LKS). Semakin banyak buku yang dibeli, semakin besar pengeluaran orangtua murid.
Salah satu contoh, di tingkat SD, total biaya yang dikeluarkan untuk membeli buku rata-rata Rp 205.673 setiap tahun, sementara dana yang disediakan pemerintah hanya Rp 20.000. "Walaupun niat awal pemerintah adalah membantu, tapi dampaknya tidak akan terlalu berarti dalam meringankan beban orangtua murid. Itu pun kalau diasumsikan dananya tidak dikorupsi," kata Ade.
Mafia Perbukuan
Sementara itu, pengamat pendidikan Arief Rachman mengemukakan, adanya kebijakan pembelian hak cipta buku, siswa dan orangtua bisa terbebas dari mafia perbukuan.
"Mafia itu berupa kerja sama antara penulis, penerbit, kepala sekolah, dan koperasi sekolah dalam menentukan buku mana saja yang akan dipakai dalam satu tahun ajaran secara monopolistis," ujarnya. [W-12]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar