30 Juni 2008

Buku Elektronik, Reformasi tapi Bukan Solusi

SP/YC Kurniantoro - Siswa sekolah saat ini bisa mengakses secara gratis dari internet buku pelajaran yang sudah dibeli hak ciptanya oleh Depdiknas.

Pengantar: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 2/2008 tentang Pemilihan Buku Teks di Satuan Pendidikan sebagai pengganti Permendiknas 11/2005 tentang Buku Teks Pelajaran, memberi peluang terjadinya pembajakan. Sebab, melalui regulasi ini, pemerintah telah membeli hak cipta buku teks pelajaran dan selanjutnya buku itu bisa digandakan dan bisa diunduh dari internet. Regulasi ini dinilai reformatif, tetapi bukan solusi, karena diperkirakan hanya 10 persen dari siswa di seluruh Indonesia yang bisa mengakses lewat internet. Berikut tulisan wartawan SP tentang permasalah perbukuan tersebut.

Tahun ajaran baru sebentar lagi. Ny Ida khawatir tak bisa membayar biaya pendidikan untuk dua anaknya, Oni dan Rizky. Bagi pemilik warung di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tahun 2008 terasa kian sulit jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Harga bahan-bahan pokok, minyak tanah, dan kebutuhan lainnya terus membubung.

"Hasil jualan dari warung ini belum cukup untuk membiayai si Oni dan Rizky sekolah. Buku pelajaran harus dibeli. Sekolah tidak meminjamkan buku pelajaran untuk Oni," tutur Ida, saat berbincang dengan SP, di Jakarta, Sabtu (27/6).

Tahun ajaran baru ini Oni akan masuk SMP dan Risky masuk SMA. Setiap tahun ajaran baru, katanya, pihak sekolah selalu mengganti buku pelajaran. Hal ini jelas menjadi beban pikiran Ida.

Kecemasan Ida agaknya dialami juga oleh orangtua murid lainnya, terutama yang ekonominya pas-pasan. Betapa tidak? Untuk memasukkan anak ke sekolah saja setiap tahun orangtua harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sesudah masuk, mereka masih "dikuras" oleh mahalnya harga buku. Pokoknya, setiap tahun ajaran baru identik dengan buku baru. Buku tahun sebelumnya nyaris tak bisa digunakan lagi oleh adik-adik kelas.

"Apa benar buku pelajaran bisa diambil dari internet? Kalau benar, kebijakan ini bagus, berarti buku bisa murah. Saya bisa memfotokopi untuk anak saya. Tapi saya tidak tahu caranya mengambil dari internet," ucap Ida, saat SP menjelaskan bahwa pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan Buku Sekolah Elektronik (BSE).

Di Jakarta saja banyak orangtua dan siswa yang tidak mengerti bagaimana mengakses internet, apalagi di daerah yang tidak ada jaringan internet. Muncul keraguan terhadap tujuan BSE bisa "memurahkan" harga buku sekolah karena tidak banyak murid yang bisa mengunduhnya dari internet. Apalah artinya BSE jika hanya menjadi proyek para pejabat.

Beratkan Orangtua

Hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2006 menunjukkan, buku pelajaran dianggap sumber masalah bagi orangtua murid. Penelitian itu mengungkapkan, biaya untuk buku pelajaran menempati urutan ke-3 pungutan paling memberatkan di tingkat SD negeri di Jakarta, Garut, Semarang, dan Kupang.

Buku yang harus dibeli siswa tidak sedikit. Untuk satu mata pelajaran, setidaknya mesti disediakan tiga buku, yakni buku ajar pokok, buku penunjang, dan buku latihan sekolah (LKS). Orangtua murid harus menyediakan biaya cukup banyak.

Misalnya di tingkat SD, total biaya yang dikeluarkan untuk membeli buku rata-rata Rp 205.673 setiap tahun, sementara dana yang disediakan pemerintah hanya Rp 20.000.

Menyikapi keluhan orangtua murid atas mahalnya harga buku pelajaran, pemerintah mengeluarkan kebijakan buku murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2/2008. Lewat kebijakan ini, pemerintah akan membeli hak cipta naskah buku pelajaran untuk murid SD dan sekolah menengah seharga Rp 100 juta sampai Rp 175 juta per buku untuk jangka waktu 15 tahun. Tujuannya, agar masyarakat memiliki alternatif mengakses buku dengan biaya lebih murah.

"Dengan kebijakan ini, harga buku teks pelajaran rata-rata turun sepertiganya," ujar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) saat sosialisasi buku murah, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pengalihan hak cipta, kata Mendiknas, akan mempermudah masyarakat mengakses dan memperoleh buku sebagai bagian dari pendidikan. Kemudian, pemerintah akan memotong mata rantai distribusi dengan cara memindahkan naskah buku ke dalam jaringan internet, sehingga dapat diakses oleh guru, siswa, orangtua murid, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang sudah dibeli hak ciptanya akan disiarkan melalui website Depdiknas (http://bse.depdiknas.go.id) dan siapa pun bisa mengunduh, memakai, bahkan memperbanyak. Pemerintah memberi kesempatan kepada orang per orang, kelompok, atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, memfotokopi, mengalihmediakan, dan memperdagangkan buku yang hak ciptanya sudah dimiliki pemerintah.

Agar harga tetap murah, Depdiknas menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bagi pihak yang akan menggandakan dan memperdagangkannya, yakni berkisar Rp 4.000 sampai Rp 20.000 per buku, bergantung jumlah halaman dan warna dalam buku teks. Harga itu dicantumkan di buku.

Dari sisi kualitas, Mendiknas menjamin buku murah ini tak akan menjadi buku murahan. Buku murah ini akan sama dengan obat generik. "Harga murah, tetapi kualitasnya tidak akan kalah dengan buku penerbit swasta," ucap Mendiknas dengan nada penuh keyakinan.

Pemerintah juga menetapkan minimal pemakaian buku selama lima tahun. Jadi, nanti tak akan ada lagi istilah "ganti tahun ajaran, ganti buku". Tahun ini pemerintah menargetkan membeli 295 jilid buku pelajaran tingkat dasar sampai menengah dengan anggaran Rp 20 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah dibeli baru 49 jilid buku.

Turunkan Harga

Sebenarnya, pembelian hak cipta buku ini tidak semata-mata untuk menurunkan harga. Ada hal lain yang juga ingin dibidik oleh Mendiknas, yakni menghapus monopoli oleh penerbit-penerbit tertentu dan menghilangkan praktik bisnis atau kongkalikong antara penerbit dan pihak sekolah.

Menurutnya, dua hal itulah yang menyebabkan harga buku teks pelajaran di Indonesia menjadi mahal. Ditengarai, praktik monopoli dan oligopoli telah dilakukan oleh penerbit-penerbit tertentu dengan cara menjual langsung ke sekolah. Kepala sekolah diberi komisi jika mau menggunakan buku terbitan mereka.

"Dengan cara ini, penerbit untung karena bisa menghemat biaya pemasaran dan distribusi. Mereka juga tak perlu berpromosi. Cukup memberikan komisi ke pihak sekolah, mereka sudah mendapatkan pasar," katanya.

Mendiknas melanjutkan, terkadang pihak sekolah memilih buku tertentu bukan karena kualitas, tetapi karena besarnya komisi dari penerbit. Komisi itu berkisar 20 persen sampai 40 persen dari harga jual buku. Praktik bisnis semacam ini menyebabkan hilangnya fungsi toko buku dalam perdagangan buku-buku sekolah.

Untuk menghilangkan praktik tercela itu, Depdiknas menerbitkan Permendiknas No 11/2005 yang isinya melarang pihak guru, sekolah, dan penerbit berjualan buku di sekolah. Jika murid ingin membeli buku, harus di toko buku. Sayang, kebijakan ini hanya menjadi "macan ompong". Pihak penerbit tetap saja bandel datang ke sekolah dan memberikan komisi lebih besar.

"Itu sebabnya saya mengeluarkan Permendiknas No 2/2008 mengenai kebijakan pembelian hak cipta buku, yang bertujuan menghapuskan monopoli dalam penulisan, penggandaan, penerbitan, dan distribusi buku. Kami coba menghilangkannya. Jadi, saya benar-benar ingin pasar buku yang kompetitif, sehingga buku bisa menjadi murah," tuturnya.

Pada Permendiknas No 2/2008 Bab IV tentang Pemilihan Buku Teks di Satuan Pendidikan Pasal 5 ayat (1) disebutkan, buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri.

Pada ayat (2) dinyatakan, dalam hal Menteri belum menetapkan kelayakan pakai buku teks mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan dasar dan menengah, maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.

Sementara pada Bab VI Penggandaan, Penerbitan, dan Distribusi Buku, pada Pasal 8 ayat (1) dinyatakan, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengizinkan orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, menfotokopi, mengalihmediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak ciptanya telah dibeli. [SP/Willy Masaharu]



"Boro-boro Klik Komputer, Makan Aja Susah"

SP/Fuska Sani Efani

Siswa sekolah dasar mendapat pelatihan cara mengunduh berbagai informasi dari internet di kota-kota besar, seperti di Yogyakarta. Namun, di banyak daerah belum tersedia jaringan internet.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 11/2005 tentang Buku Teks Pelajaran yang menimbulkan pro kontra, karena dinilai memberi peluang monopoli, akhirnya dicabut. Sebagai gantinya, Permendiknas 2/2008 tentang Pemilihan Buku Teks di Satuan Pendidikan pun diterbitkan.

Permendiknas ini dinilai banyak pihak sebagai sebuah langkah terobosan dan reformatif dalam hal perbukuan khususnya buku pelajaran. Namun, benarkah regulasi baru ini akan menjadi solusi untuk permasalahan buku pelajaran sekolah yang selama ini selalu dikeluhkan orangtua siswa?

Salah satu yang menarik dari Permendiknas 2/2008 tersebut adalah dimungkinkannya pembelian hak cipta buku oleh pemerintah. Dengan Permendiknas itu, buku yang hak ciptanya dibeli pemerintah, bisa dibajak dan digandakan siapa saja tanpa batas, dengan tujuan agar harga buku bisa lebih murah.

Tidak hanya itu, buku yang telah dibeli hak ciptanya tersebut, bisa diakses di internet. Kalau mau baca, tinggal klik internet di komputer, bahkan bisa diunduh untuk selanjutnya dikopi dan dicetak dalam jumlah berapa pun.

Bagi mereka yang punya komputer berikut jaringan internet di rumah atau sekolah, gampang saja. Tak perlu beli buku di toko, tinggal klik komputer dan munculnya judul-judul buku pelajaran yang dibutuhkan itu. Tetapi, bagaimana dengan siswa miskin atau sekolah yang tidak punya komputer?

Diperkirakan hanya sekitar 10 persen dari siswa dan sekolah di negeri ini yang bisa menikmatinya. Pemerintah belum menyadari masih banyaknya sekolah di Tana Air yang tidak mempunyai sarana prasarana yang menunjang regulasi itu, terutama sekolah-sekolah di daerah. Jangankan di daerah, di Ibukota Jakarta saja masih banyak sekolah yang tidak mempunyai komputer.

Beberapa sekolah di Cawang yang siswanya masih tergolong miskin, karena orangtua dari siswanya kebanyakan bekerja sebagai pemulung dan pembantu rumah tangga.

Dari pengamatan SP, beberapa sekolah di Cawang Jakarta Timur seperti SD 13, SD 08, SD 07, SD 12, sama sekali tidak mempunyai komputer.

Para gurunya pun mengaku rata-rata, belum bisa mengakses internet. Tetapi, mereka berharap bila aturan ini diterapkan, pemerintah memfasilitasi sekolah mereka dengan internet untuk menunjang program tersebut.

Sementara itu, sekolah yang rata-rata siswanya memiliki internet dan bisa mengakses internet mengatakan sekolahnya mendukung penuh peraturan pemerintah. Apapun langkah pemerintah untuk penyediaan buku mereka terima dan mendukung.

"Niat pemerintah untuk masa depan bangsa dan kemajuan yang lebih baik, tidak ada salahnya kita mencoba," kata Kepala sekolah SMA Negeri 14 Cawang, Jakarta Timur, Wanter.

Beberapa murid sekolah yang ditemui menyebutkan program ini rumit meskipun mereka memiliki internet. Fina (16) misalnya, siswa kelas 3 IPA, mengatakan meskipun di rumahnya ada internet, namun tetap rumit karena harus mengunduh, mengopi, dan menjilid lagi. "Lagi pula lebih bagus kalau buku cetak lebih rapih kalau kita mau bawa ke mana-mana untuk belajar. Masalah harga sama saja kalau print warna malah lebih mahal, " katanya.

Sementara itu, beberapa orangtua yang ditemui mengatakan, sama sekali tidak mengetahui program pemerintah itu. Ada yang mengatakan jika program tersebut diterapkan, mereka serahkan sepenuhnya kepada sekolah.

Bagi yang mampu, memang relatif tak ada masalah. Tetapi, bagi yang kurang beruntung, hanya bisa pasrah. "Boro-boro internet, makan saja susah. Kita terserah sekolah saja," ujar Robet (44), orangtua dari siswa SD Cawang 08,Jakarta Timur.

Demikian pula nasib yang dialami Nico Sinaga yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota. Dua anaknya yang sekolah di SD RRI Cisalak, Depok, Jawa Barat, tiap tahun anaknya setengah dipaksa membeli buku pelajaran di sekolahnya.

''Beban itu berat sekali, karena setiap anak harus membeli buku hampir Rp 500.000 setiap tahun ajaran. Katanya ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk buku, tapi kok tetap aja, anak saja disuruh beli buku,'' tanya Nico yang mengaku pusing memikirkan utang Rp 1.000.000 untuk membeli buku anaknya.

Buku Gratis

Ketua Umum Federasi Guru Independen (FGI), Suparman mengatakan, niat pemerintah baik untuk kemajuan pendidikan di Tanah Air dan patut diberikan apresiasi, namun tidak merupakan solusi bagi semua orang dan tidak efektif. Dia mengatakan, program ini dipastikan hanya bisa dinikmati segelintir sekolah dan siswa yang sudah mapan.

"Yang mengakses e-book terbatas pada siswa yang kaya dan perkotaan saja. Diperkirakan hanya sepuluh persen saja. Sekolah yang tidak mampu pasti kerepotan," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan program ini bukan menyelesaikan persoalan pendidikan dengan buku murah malah bisa menimbulkan masalah lainnya seperti penjualan buku yang ilegal dan kejahatan lainnya serta kerja tambah bagi sekolah. Pemerintah seharusnya tidak asal meluncurkan program ini tetapi juga memikirkan fasilitas yang mendukungnya. Jika program ini diimplementasikan berarti biaya yang harus dikeluarkan juga mahal untuk pengadaan internet di sekolah-sekolah. Dalam hal ini harus ada koordinasi antara beberapa departemen terkait.

Suparman mengatakan, seharusnya solusi yang perlu dibuat pemerintah dengan buku murah selain mengunduh dari internet juga perlu memberikan buku secara gratis kepada setiap siswa dengan perbandingan satu berbanding satu. "Selama ini program BOS Buku itu hanya satu berbanding sepuluh, di mana satu buku dipakai sepuluh siswa. Ini juga tidak efektif," katanya. [DMF/M-15]


Ikapi Akui Ada Kolusi

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Setia Dharma Madjid mengakui ada kolusi antara penerbit dan pihak sekolah. Namun, menurutnya, kalau pun guru memperoleh komisi dari penerbit, keuntungan penerbitlah yang berkurang, bukan mengambil uang pemerintah.

Sebab, katanya, tak ada sekolah yang membeli buku pelajaran lebih dari harga Rp 22.000. Harga ini adalah harga buku yang diberikan pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah. "Jadi, yang ada sebenarnya persaingan antarpenerbit," ujarnya.

Setia mengemukakan, Ikapi telah menyampaikan pandangannya kepada Mendiknas soal perbukuan untuk sekolah. Dalam beberapa minggu ke depan, pihaknya dan Depdiknas akan melakukan penghitungan mengenai harga buku pelajaran yang akan dijual di sekolah. Ikapi memastikan, harga buku yang akan dijual di sekolah akan melebihi harga BSE.

"Dalam penerbitan buku ada sejumlah faktor yang diperhitungkan. Mulai dari editing, percetakan, distribusi, dan pembayaran penulis," katanya.

Buku memang salah satu komponen terpenting dalam pendidikan. Dengan buku maka proses belajar dan proses pencarian ilmu bisa berlangsung. Karena itu, biaya pembangunan pendidikan semestinya bisa juga dikonsentrasikan pada usaha penambahan ilmu.

Namun, membuat kebijakan populis bahwa buku adalah penyebab mahalnya biaya pendidikan adalah juga sikap pragmatisme. Hasil survei ICW tentang pungutan di sekolah jelas membuktikan bahwa biaya membangun pagar sekolah, study tour, dan lain sebagainya merupakan biaya langsung yang jauh di atas rata-rata.

Di satu sisi, dengan buku yang murah, setidaknya biaya mahal pendidikan yang diakibatkan oleh buku bisa sedikit teratasi. Namun, di sisi lainnya, masyarakat juga mengharapkan praktik pungutan liar di sekolah bisa dihapuskan. Inilah salah satu harapan masyarakat terhadap pemerintah. Kebijakan yang berpihak pada "wong cilik" seharusnya bisa selalu diterapkan. [W-12]
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/30/index.html

Tidak ada komentar: