03 Mei 2008

Tajuk Republika Anggaran Pendidikan

Komitmen bangsa ini untuk memperbaiki taraf pendidikan bisa dibilang masih sebatas wacana. Wacana yang terus menjadi komoditas bagi semua presiden yang memimpin bangsa ini. Juga, semua partai politik yang berkiprah di jagat negeri ini. Semua anggota parlemen yang terhormat. Termasuk, para menteri pendidikan nasional (mendiknas) dalam kabinet apa pun namanya.

Kita tentu ingat janji-janji kampanye para pejabat negara yang optimistis akan menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Janji-janji itu dikumandangkan sejak era reformasi bergulir. Masyarakat tentu ingat bagaimana para presiden, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono, bersemangat untuk menaikkan anggaran pendidikan. Namun, janji itu hingga kini belum bisa dipenuhi.

Kemarin, saat memperingati Hari Pendidikan Nasional, Mendiknas, Bambang Sudibyo, mengakui pemerintah sulit memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Terlebih saat harga bahan bakar minyak (BBM) di dunia naik semakin tinggi, yakni mencapai 120 dolar AS per barel. Kenaikan harga BBM itu memberi pengaruh signifikan terhadap angka kebutuhan riil pembelanjaan negara.

Fakta menunjukkan bahwa saat ini anggaran pendidikan baru mencapai sekitar 13 persen atau sekitar Rp 49 triliun dari jumlah ideal sekitar Rp 85 triliun atau 20 persen dari APBN. Ya, begitulah. Skenario dan asumsi pertumbuhan ekonomi selalu menjadi alasan utama mengapa anggaran pendidikan belum juga dinaikkan menjadi 20 persen.

Bagi kita, yang tak kalah penting dari masalah itu adalah keberpihakan pimpinan nasional terhadap bidang pendidikan. Komitmen pemerintah dan DPR untuk menjalankan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional, itu yang kita tunggu. Kalau komitmen ini dijalankan setengah-setengah, kita tidak akan pernah dapat merealisasikannya.

Siapa pun yang memimpin negeri ini mesti ingat. Angka 20 persen itu bukan hasil obrolan di warung kopi. Tapi, itu adalah kewajiban konstitusi pemerintah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4). Juga, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di situ dinyatakan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Namun nyatanya, dalam APBN era reformasi hingga 2008 ini, anggaran pendidikan belum juga terealisasi. Ini artinya, pemerintah dan DPR melupakan amanat konstitusi. Dan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi pada 2007 menyatakan APBN untuk anggaran pendidikan di bawah 20 persen bertentangan dengan UUD 1945.

Artinya, telah terjadi pelanggaran konstitusi yang terus dibiarkan. Kasus ini menguatkan premis bahwa pemerintah dan DPR sesungguhnya tidak serius dengan komitmennya dalam memperjuangkan taraf hidup bangsa Indonesia di bidang pendidikan.

Publik tentu bertanya, mengapa untuk membayar utang kita bisa? Apakah ada perintah konstitusi bahwa kita harus membayar utang luar negeri? Apalagi, dana untuk membayar utang itu jauh lebih besar daripada membiayai anggaran pendidikan nasional.

Tuan-tuan dan puan-puan yang ada di pemerintahan dan DPR seharusnya paham bahwa pendidikan adalah satu-satunya investasi masa depan untuk membangun bangsa yang cerdas dan bermartabat. republika 3 mei 2008

Tidak ada komentar: