16 Mei 2008

SDN dan SMPN Tetap Bebas Pungutan

Jumat, 16 Mei 2008 Jakarta, Kompas - Tidak ada toleransi bagi pimpinan sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri yang memungut biaya kepada murid atau orangtua siswa. Mereka yang melanggar kebijakan SDN dan SMPN gratis akan diberi sanksi tegas.

"SDN dan SMPN harus bebas dari pungutan. Pihak sekolah sama sekali tidak dibenarkan memungut uang apa pun dan dengan alasan apa pun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto seusai peletakan batu pertama bakti sosial bedah rumah yang dilakukan Kodam Jaya, bekerja sama dengan Yayasan Budha Tzu Chi, di Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (15/5).

Sebelumnya diberitakan ada SDN percontohan jor-joran memasang target pungutan kepada siswa baru. Besaran pungutan yang dibebankan kepada orangtua murid baru Rp 3,5 juta-Rp 12,5 juta per siswa. Padahal, dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Nomor 001 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan SDN dan SMPN, bebas dari pungutan (Kompas, 15/5).

Wagub menegaskan, pihak sekolah yang tetap memungut biaya kepada murid atau orangtua siswa harus ditindak tegas. Dalam aturan tersebut, pelanggar peraturan akan dikenai sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Cepat dan tegas

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendesak Pemerintah Provinsi DKI bertindak cepat menghentikan segala bentuk pungutan kepada orangtua murid kelas I SDN dan SMPN.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Firmansyah, Gubernur harus menerapkan sanksi tegas terhadap pihak pimpinan sekolah SDN dan SMPN yang sudah tidak bisa mengamankan kebijakan sekolah gratis. "Ini ilegal dan sudah diindikasikan pemerasan terhadap orangtua siswa," katanya. (pin)

Tidak ada komentar: