Pungutan dengan alasan menambah biaya operasional sekolah itu diduga melanggar Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Nomor 001 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan SD Negeri serta SMP Negeri.
Dalam peraturan itu disebutkan, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh siswa terdaftar di sekolah bersangkutan. Sekolah dilarang memungut dana dari orangtua siswa dengan dalih serta cara apa pun.
Sementara itu, komite sekolah bisa menghimpun sumbangan sukarela dan tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha.
SD percontohan juga dilarang memungut uang iuran rutin bulanan terhitung sejak Juni tahun 2007.
Minimal Rp 3,5 juta
Sejumlah orangtua murid yang anaknya telah dinyatakan lulus masuk SDN 01 dan 02 Menteng, Jakarta Pusat, serta SDN Universitas Negeri Jakarta (UNJ, dulunya IKIP Jakarta) mengatakan, komite sekolah sudah memberitahukan adanya pungutan uang pangkal setelah murid dinyatakan lulus ujian masuk SD.
"Begitu anak kami lulus dan mendaftar ulang, pihak sekolah menyodorkan formulir sumbangan yang sudah ditetapkan minimal Rp 3,5 juta," kata orangtua murid yang diterima di kelas I SD Negeri Percontohan 02 Menteng, Jakarta Pusat.
Selain uang pangkal, siswa baru dipungut iuran bulanan Rp 170.000 per siswa. Pungutan juga terjadi di SD Negeri 01 Menteng, Jakarta Pusat.
"Setelah pengumuman hasil tes penerimaan siswa baru, kami sudah mendapat kabar dari pimpinan sekolah bahwa komite sekolah akan menaikkan uang pangkal Rp 4,5 juta menjadi Rp 7 juta per siswa," kata salah satu orangtua yang anaknya masuk kelas I di sekolah itu.
Naiknya pungutan uang pangkal untuk siswa baru juga terjadi di SD Negeri Percontohan Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur.
Kalau uang pangkal tahun ajaran 2007/2008 adalah Rp 6,2 juta, kini naik menjadi maksimal Rp 12 juta per siswa. Siswa baru juga dibebani iuran bulanan Rp 300.000 per siswa.
Kepala Sekolah SDN 01 Menteng Kuwadiyanto mengatakan, pihak sekolah hingga kini belum memutuskan besaran nilai uang pangkal untuk murid baru.
"Sama sekali tidak ada paksaan terhadap orangtua. Hanya kesadaran mereka saja untuk membantu kelangsungan pendidikan anak mereka," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Percontohan UNJ 02 Menteng Ny Ima tidak mau berkomentar mengenai hal itu.
Ketua Komite Sekolah (sementara) SDNP IKIP, Agus Bambang, mengatakan, besaran uang pangkal ditetapkan bersama dengan orangtua murid pada Agustus mendatang.
Dana yang dihimpun dari orangtua siswa itu terkait dengan rencana peningkatan status sekolah itu, dari SDN Percontohan menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). (PIN)
http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/05/15/00414887/pungutan.di.sdn.percontohan.minimal.rp.35.juta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar