28 Mei 2008

Dua Opsi untuk Selesaikan Kasus SDN 05

Rabu, 28 Mei 2008: JAKARTA -- Ada dua opsi yang diusulkan terkait kasus sengketa lahan SDN 05 dan SMPN 126 Jakarta Timur antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta. Opsi pertama, pembentukan tim panitia khusus, dan ke dua pembelian lahan tersebut.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Ahmad Husin Alaydrus, mengatakan kedua opsi itu berlaku setelah ada pengumuman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait sengketa tanah itu. ''Jadi untuk sementara kami masih menunggu proses hukum,'' ujarnya di SMPN 126 usai menghadiri rapat, kemarin (27/5).

Menurut Alaydrus, pihak pemprov dan warga yang mengklaim memiliki lahan itu, Weni Aziz, belum bisa dipastikan sebagai pemilik. Oleh sebab itu, dia mengimbau warga khususnya siswa, guru, serta orang tua murid tidak perlu khawatir. Jika ternyata proses hukum memenangkan warga, Alaydrus mengatakan pemprov kemungkinan akan membeli lahan itu. ''Ini menyangkut anak bangsa,'' katanya.

Namun, Alaydrus menegaskan pembentukan tim pansus sangat penting untuk mengungkap kasus lahan ini. Jika sudah ada keputusan dari Kejati DKI, pihaknya akan segera membentuk tim pansus untuk menyelidiki siapa oknum dalam masalah lahan ini. ''Rencananya pekan depan kami akan adakan rapat lagi terkait hal ini,'' tuturnya.

Senada dengan Alaydrus, Thamrin, anggota DPRD dari Fraksi PAN, mengatakan, perlunya pembentukan tim pansus terkait masalah lahan ini. Dengan adanya dua girik, yaitu girik asli yang dipegang Wenny, dan fotokopiannya yang dipegang Pemprov DKI, menurut Thamrin, mengindikasikan adanya oknum. Pemprov DKI, sambungnya, dulu pada 1977 membebaskan lahan ini dari almarhum Entong, namun mendapatkan girik fotokopiannya, padahal Weni sudah lebih dahulu membeli pada 1974 dan mendapatkan girik aslinya. ''Ada oknum dari pemerintah sehingga ada dua pembelian sertifikat kepada orang yang sama,'' ujarnya.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Zaenal Soleman, mengatakan pihaknya berharap Pemprov DKI segera membeli lahan dua sekolah seluas 6.750 meter persegi ini. ''Harga tanah di sini sekarang berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 916.000 per meter. Jadi totalnya Rp 6,5 miliar,'' katanya. Namun, Soleman tidak menampik adanya kemungkinan lain jika ternyata hasil proses hukum menyatakan memenangkan pihak Weni, misalnya dengan pindah lokasi. ''Kita tunggu saja proses hukumnya,'' ujarnya.

Warga di Batu Ampar ini, kata Soleman, sangat membutuhkan sekolah itu. ''Bahkan ada juga warga dari luar. Itu mungkin salah satu alasannya, karena lokasinya strategis,'' terangnya. Saat ini, menurut Soleman, terdapat 3.250 murid di SMP 126, dan 312 murid di SDN 05, Batu Ampar. c64

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=335460&kat_id=286

Tidak ada komentar: